Kapolres Melawi Pimpin PTDH Tiga Personel, Ingatkan Seluruh Anggota Jaga Integritas

Kapolres Melawi, AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K.

MELAWI, SINURBERITA.COM — Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Melawi, Senin (10/8/2026). Upacara PTDH berlangsung di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi dan diikuti Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Melawi.

Tiga personel yang diberhentikan dari dinas Polri tersebut masing-masing berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR.

Pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan ketiganya. Proses PTDH telah melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Pelaksanaan upacara PTDH dilakukan secara in absentia karena ketiga personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol pemberhentian dari institusi Polri, Kapolres Melawi melakukan pencoretan atau penandaan silang pada foto ketiga personel tersebut.

Baca juga: HUT Ke-1 Kodam XIX Tuanku Tambusai, Prajurit Berprestasi Raih Penghargaan hingga Umrah

Dalam amanatnya, AKBP Askhabul Kahfi menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan keputusan yang mudah. Namun, langkah tersebut harus diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik.

“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegas Kapolres Melawi.

Kapolres berharap pemberhentian tiga personel tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Melawi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.

Ia menegaskan tidak ingin kasus serupa kembali terjadi di lingkungan Polres Melawi, terutama pelanggaran disiplin maupun perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar AKBP Askhabul Kahfi.

Baca juga: Cegah Kecanduan Game Online, KUKERTA Bekali Siswa Baru SMPN 4 Kampar dengan Literasi Digital

Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan amanah sekaligus kebanggaan yang diikuti tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan pribadi dan institusi.

Setiap anggota Polri, lanjutnya, terikat dengan Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, setiap pelanggaran akan diproses dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.

Kapolres Melawi juga mengajak seluruh personel meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Getaran Alat Berat Picu Protes Warga, Kakan Imigrasi Sibolga Gerak Cepat Cari Solusi

Selain itu, personel diminta terus meningkatkan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesan AKBP Askhabul Kahfi.

Upacara PTDH tiga personel tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polres Melawi untuk melakukan introspeksi sekaligus memperkuat komitmen terhadap disiplin, integritas, dan kehormatan institusi Polri.

Polres Melawi menegaskan setiap personel memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, humanis, serta berpedoman pada hukum dan kode etik profesi yang berlaku. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *