SIBOLGA, SINURBERITA.COM — Protes warga terkait aktivitas pembangunan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sibolga di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Sumatera Utara, akhirnya diselesaikan melalui mediasi antara masyarakat, pihak kontraktor, dan Kantor Imigrasi Sibolga.
Protes tersebut muncul setelah sejumlah warga di sekitar lokasi pembangunan mengeluhkan kebisingan dan getaran yang dirasakan pada rumah mereka ketika alat berat, khususnya excavator, digunakan untuk membongkar bangunan lama.
Warga kemudian mendatangi lokasi proyek pada Jumat (7/8/2026) untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pihak terkait atas dampak aktivitas pembangunan.
Baca juga: Tak Perlu Antre di Hari Kerja, Imigrasi Pontianak Bawa Layanan Paspor ke CFD
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Akbar Derajat Bogitara, membenarkan adanya protes tersebut. Menurutnya, sempat terjadi ketegangan antara warga dan pihak kontraktor di lokasi proyek.
“Kami langsung melakukan gerak cepat bersama warga dengan menggelar mediasi sehingga menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Yang disampaikan warga adalah adanya kebisingan alat berat serta getaran yang dirasakan beberapa rumah di sekitar lokasi pembongkaran bangunan lama,” ujar Akbar, Sabtu (8/8/2026).
Mediasi kemudian digelar di Kantor Kelurahan Aek Parombunan. Pertemuan tersebut dihadiri masyarakat sekitar, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Sibolga Selatan, Lurah Aek Parombunan, pihak kontraktor, serta perwakilan Kantor Imigrasi Sibolga.
Akbar mengatakan, proses mediasi berlangsung efektif sehingga persoalan dapat diselesaikan dan aktivitas pembangunan dapat kembali dilanjutkan.
Kontraktor Diminta Bertanggung Jawab
Dalam mediasi tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai. Salah satunya, pihak kontraktor menyatakan kesediaan bertanggung jawab apabila aktivitas pembangunan menimbulkan kerusakan pada rumah warga.
Kontraktor juga sepakat memberikan pemberitahuan kepada masyarakat sekitar apabila kegiatan pembangunan akan menggunakan alat berat dengan intensitas tinggi yang berpotensi menimbulkan kebisingan maupun getaran.
Baca juga: Imigrasi Pontianak Ajak Masyarakat Awasi Aktivitas Warga Negara Asing
Selain itu, telah dilakukan pengecekan terhadap kondisi rumah warga yang mengaku mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek. Hasil pengecekan tersebut akan ditindaklanjuti untuk menentukan langkah perbaikan.
“Dari poin kesepakatan ini, pihak kontraktor akan segera melaksanakannya. Tentu hal ini tidak lepas dari pengawasan internal Imigrasi Sibolga agar pembangunan dapat berjalan lancar,” kata Akbar.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tidak kembali menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar.
Warga Kembali Menerima Aktivitas Pembangunan
Akbar menegaskan, setelah mediasi dilakukan, situasi di sekitar proyek telah kembali kondusif. Warga tidak lagi keberatan terhadap pembangunan Kantor Imigrasi Sibolga sepanjang seluruh kesepakatan yang telah dibuat dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Sudah aman dan tidak ada lagi keributan. Yang pasti, seluruh kesepakatan itu harus dilaksanakan oleh pihak kontraktor. Kami dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga akan melakukan pengawasan ketat agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Penyelesaian melalui mediasi tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan baik antara pelaksana proyek dan masyarakat sekitar, sekaligus memastikan pembangunan fasilitas pelayanan publik berjalan tanpa mengabaikan kepentingan warga yang berada di sekitar lokasi. (*Ast)





















