Imigrasi Pontianak Ajak Masyarakat Awasi Aktivitas Warga Negara Asing

WNA asal Hongkong resmi dideportasi setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi izin keimigrasian di Indonesia.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian. Seorang warga negara asing (WNA) asal Hongkong berinisial PML resmi dideportasi setelah terbukti melakukan overstay atau tinggal melebihi izin keimigrasian di Indonesia.

Tindakan deportasi dilaksanakan pada Rabu (7/5/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan pengawalan petugas imigrasi sesuai prosedur yang berlaku.

PML diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan yang berlaku hingga 13 Juni 2025 dengan tujuan mengunjungi keluarga. Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan operasi keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya berakhir.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Pontianak.

“Pengawasan keimigrasian bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepatuhan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, PML dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi Pontianak juga terus mengedepankan pengawasan yang humanis namun tegas melalui operasi rutin, koordinasi lintas instansi, serta peningkatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kalimantan Barat.

Selain itu, pihak imigrasi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan orang asing di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai penting, terutama terkait keberadaan dan aktivitas WNA selama berada di lingkungan tempat tinggal maupun lokasi usaha.

Masyarakat yang menemukan keberadaan orang asing mencurigakan, melanggar aturan, atau diduga tidak sesuai dengan izin tinggal dan aktivitasnya diminta segera melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat atau melalui kanal media sosial resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak.

Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, serta mendukung penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan terpercaya. Hal tersebut juga sejalan dengan pesan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa imigrasi hadir untuk rakyat.

Langkah deportasi ini menjadi penegasan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang mematuhi aturan, namun tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu ketertiban dan kepastian hukum. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *