Pemerintah Alokasikan Rp10 Triliun, Sertifikat KI Kini Bisa Jadi Agunan KUR

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pemerintah membuka peluang baru bagi pelaku usaha dan ekonomi kreatif untuk memperoleh akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mulai tahun 2026, sertifikat kekayaan intelektual (KI) dapat digunakan sebagai agunan tambahan dalam pengajuan KUR dengan alokasi pembiayaan awal mencapai Rp10 triliun.

Kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mendorong komersialisasi inovasi sekaligus memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional. Skema ini sejalan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur bahwa aset tidak berwujud, termasuk kekayaan intelektual, dapat dijadikan agunan tambahan sesuai kebijakan dan penilaian objektif bank penyalur.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah telah menyepakati pagu pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun pada tahun ini.

“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual. Kita sudah memulai dan pagunya sudah disepakati Rp10 triliun tahun ini. Walaupun belum sebesar negara-negara lain, tapi setidak-tidaknya kita memulai,” ujar Supratman di Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Kemenkum Riau Evaluasi Kinerja PBH, Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Deputi Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, menilai kekayaan intelektual memiliki potensi besar sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan. Karena itu, pemerintah memperluas akses pembiayaan melalui skema KUR berbasis sertifikat KI.

“Kami melihat kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi ke depan. Karena itu, pemerintah memberikan dukungan dari sisi pembiayaan melalui KUR dengan sertifikat KI sebagai agunannya,” kata Elen.

Ia menjelaskan, besaran pembiayaan akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari lembaga yang berwenang. Pemilik sertifikat KI cukup mengajukan permohonan ke bank penyalur KUR, sementara pemerintah siap memfasilitasi apabila terdapat kendala selama proses pengajuan.

“Kami juga telah menyepakati alokasi awal sebesar Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Nilai tersebut dapat terus ditingkatkan sesuai perkembangan kebutuhan dan penyaluran oleh bank,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Layani Pelangsiran Solar Subsidi, APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas SPBU 14.282.686

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai validator data dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI akan melakukan verifikasi terhadap status pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual yang diajukan sebagai jaminan.

Menurutnya, merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar serta dimanfaatkan secara komersial memiliki nilai ekonomi sehingga layak dipertimbangkan sebagai dasar pembiayaan perbankan.

“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta,” jelas Hermansyah.

Pemerintah juga terus menyempurnakan regulasi agar sertifikat kekayaan intelektual memiliki kepastian hukum sebagai instrumen agunan dalam pembiayaan. Kebijakan tersebut diharapkan semakin mendorong pelaku usaha dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan serta mengelola kekayaan intelektualnya.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat kekayaan intelektual kini memiliki nilai tambah sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh akses permodalan. Langkah ini diharapkan mampu melahirkan lebih banyak inovasi dan memperkuat daya saing industri kreatif Indonesia. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *