PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 14.282.686 yang berlokasi di Jalan Siak II setelah muncul dugaan adanya kendaraan yang berulang kali mengisi Solar subsidi tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan media ini pada Selasa (4/8/2026), terlihat sejumlah kendaraan mengantre untuk mengisi Solar subsidi. Salah satu kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran disebut tidak menggunakan pelat nomor polisi, sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Selain itu, media ini memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pungutan terhadap pelaku pelangsiran. Tarif yang dikenakan untuk setiap kali pengisian Solar berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR), Johannes Eben, meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera dan Polda Riau segera melakukan investigasi atas dugaan tersebut.
“Apabila dugaan ini terbukti, kami meminta Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada pengelola SPBU sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Riau agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Baca juga: Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Cek Embung Payung Sekaki, Siaga Hadapi Ancaman Karhutla
Menurut Johannes, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi harus diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat.
Di sisi lain, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi telah beberapa kali menjadi perhatian publik di berbagai daerah. Pertamina sebelumnya menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi terus dilakukan, dan SPBU yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti bersalah.
Sementara itu, upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) kepada pihak pengelola SPBU 14.282.686 sudah dilakukan (4/8/26). Namun, Arif, yang disebut-sebut sebagai Manager SPBU 14.282.686 belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (*J2R)





















