PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memetakan potensi penerimaan yang masih dapat digali, khususnya dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Upaya tersebut dibahas dalam rapat terpadu Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi di Kantor Gubernur Riau, Kamis (3/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas Satgas OPAD sekaligus mempersiapkan koordinasi dengan pelaku usaha guna memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Syahrial mengatakan, rapat menghasilkan sejumlah informasi dan data penting mengenai potensi penerimaan daerah, terutama terkait PBBKB. Data tersebut antara lain mencakup kuota bahan bakar minyak (BBM) yang diperoleh Riau hingga kondisi kebutuhan BBM di daerah.
“Kita mendapatkan informasi dan data yang cukup baik terkait PBBKB, mulai dari kuota yang diperoleh Riau sampai dengan fakta kebutuhan BBM di Riau,” ujar Syahrial.
Baca juga: Diduga Layani Pelangsiran Solar Subsidi, APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas SPBU 14.282.686
Selain memetakan potensi penerimaan, pemerintah juga membahas langkah penertiban terhadap praktik pungutan maupun distribusi BBM ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu penerimaan daerah.
Syahrial menyebut Polda Riau telah mengambil tindakan terhadap praktik tersebut. Penelusuran juga dilakukan terhadap wajib pungut (Wapu) yang menjadi pemasok, termasuk memastikan asal-usul BBM yang didistribusikan.
Untuk memperkuat pengawasan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan audit terhadap Wapu. Audit tersebut ditujukan untuk mencocokkan data sekaligus mengidentifikasi potensi selisih penerimaan yang belum masuk sebagai pendapatan daerah.
“BPKP akan melakukan audit terhadap Wapu, melakukan penyesuaian data, dan menemukan gap, mana yang miss yang menjadi potensi pendapatan daerah,” jelasnya.
Evaluasi Pajak Kendaraan Bermotor
Selain PBBKB, rapat juga mengevaluasi pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk regulasi yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Dharmasraya Disorot, Kapolda Sumbar Diminta Turun Tangan
Dalam evaluasi tersebut, Pemprov Riau menemukan masih terdapat keterbatasan regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi tantangan bagi daerah dalam menjalankan optimalisasi penerimaan pajak secara maksimal.
Ke depan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau akan mengundang perusahaan dan pelaku usaha dalam forum diskusi bersama. Forum tersebut akan membahas kondisi serta potensi pendapatan daerah, termasuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban dan kontribusi pajak yang semestinya masuk ke daerah.
Menurut Syahrial, kontribusi pajak dari dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung perputaran ekonomi dan pembangunan di Riau.
“Bagi dunia usaha yang patuh, kami berterima kasih, tetapi bagi yang masih bermain-main dengan celah, hari ini celahnya semakin sempit,” tegasnya. (*J2R)
Sumber: Media Center Riau





















