SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Hukum Indonesia Bersatu (LSM AHIB) melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) serta dugaan manipulasi dokumen kepada Polres Sibolga.
Laporan pengaduan tersebut diserahkan ke Mako Polres Sibolga, Jalan Dr. F.L. Tobing No. 36, Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026).
Ketua DPP LSM AHIB, Parulian Sihotang, didampingi Sekretaris Iwan Swandy Manalu dan Bendahara Poltak Parluhutan Silaban alias Reo-reo atau R2, mengatakan laporan tersebut berawal dari pembatalan pembongkaran BBM Biosolar B50 menggunakan truk tangki berwarna putih biru berkapasitas 16.000 liter pada 29 Agustus 2026.
Menurut Parulian, pembongkaran BBM baru dilanjutkan dua hari kemudian setelah pihak terkait menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak PPN Sibolga pada 31 Agustus 2026.
Dokumen tersebut antara lain Surat Pengiriman, Delivery Order (DO), dan Faktur Pajak Pembelian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, kami menemukan adanya sejumlah kejanggalan yang berulang pada Surat Pengiriman yang dikeluarkan Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga,” ujar Parulian.
Baca juga: Mobil Tangki PT Indra Angkola Batal Bongkar BBM di PPN Sibolga, Faktur Pajak Dipertanyakan
Ia menyebut, salah satu hal yang dipersoalkan adalah alamat tujuan yang tercantum dalam dokumen. Menurut dia, tujuan tersebut tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, pihaknya mengklaim menemukan perubahan nama dan identitas penerima BBM setelah persoalan tersebut dipertanyakan kepada pihak terkait.
Parulian juga menyampaikan bahwa General Manager Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga, Zainal Arifien, disebut mengakui adanya kesalahan berulang dalam dokumen tersebut.
“Menurut penjelasan yang kami terima, Rencana Order sebenarnya ditujukan kepada kapal, bukan alamat yang tertulis dalam dokumen,” katanya.
Atas temuan tersebut, LSM DPP AHIB menduga terdapat ketidaksesuaian atau dugaan rekayasa dalam dokumen distribusi BBM yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami menduga adanya rekayasa dokumen dan potensi kerugian keuangan negara akibat BBM subsidi yang kemungkinan tidak tepat sasaran,” ujar Parulian usai menyerahkan laporan.
Baca juga: GM Pertamina Sibolga Akui Ada Kesalahan Berulang pada Surat Pengiriman BBM B50
Dalam pengaduannya, LSM DPP AHIB turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan Surat Pengiriman versi awal dan dokumen yang telah mengalami perubahan, Faktur Pajak, serta dokumentasi kegiatan pembongkaran BBM di lokasi.
Selain kepada Polres Sibolga, laporan tersebut juga ditembuskan kepada Komisi XII DPR RI, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Kepala BPH Migas, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
LSM DPP AHIB meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk memeriksa keabsahan dokumen, faktur pajak, mekanisme distribusi BBM, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
“Kami juga meminta pihak-pihak yang berkaitan, baik dari perusahaan maupun pengelola depot, dipanggil untuk dimintai keterangan dan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.
Hingga laporan ini disampaikan, dugaan tersebut masih berupa laporan pengaduan dari LSM DPP AHIB dan belum menjadi kesimpulan hukum. Kebenaran materi laporan serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum masih menunggu proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum (APH). (*Ast)





















