TAPTENG, SINURBERITA.COM – Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Fraksi PDI Perjuangan, Famoni Gulo, SH, memilih bungkam ketika ditanya wartawan terkait pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tapteng.
Pertanyaan tersebut disampaikan wartawan pada Jumat (7/8/2026), khususnya mengenai proses pembahasan Propemperda yang berkaitan dengan perencanaan, penyusunan daftar prioritas, serta sinkronisasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapteng.
Namun, Famoni Gulo tidak memberikan jawaban kepada wartawan terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Kabupaten Tapteng, Rudianto Lumbantobing, memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan Propemperda di lingkungan DPRD Tapteng.
Menurut Rudianto, Bupati Tapteng Masinton Pasaribu telah menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 kepada DPRD Tapteng pada 17 April 2026.
Dalam surat tersebut, kata Rudianto, Bupati meminta Ketua DPRD Tapteng untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menindaklanjuti daftar usulan Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya ditetapkan melalui keputusan DPRD menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
“Sebanyak 15 item yang disampaikan Bupati kepada DPRD Tapteng, yang nantinya akan dibahas melalui alat kelengkapan dewan khusus yang bernama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Akan tetapi hingga saat ini Bapemperda Kabupaten Tapteng tidak pernah ada pembahasannya di DPRD Kabupaten Tapteng,” kata Rudi.
15 Ranperda Belum Dibahas
Rudianto menyebut terdapat 15 usulan Ranperda yang telah disampaikan Pemkab Tapteng kepada DPRD untuk dibahas melalui Bapemperda.
Usulan tersebut antara lain Ranperda tentang Revisi RTRW Kabupaten Tapteng Tahun 2013-2033, Pengelolaan Persampahan, Pengendalian Kerusakan Lahan Gambut, Pengendalian Kerusakan Air dan Tanah, serta Pengelolaan Limbah B3.
Selain itu, terdapat Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan, Penanggulangan Bencana, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tapteng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.
Rudianto menegaskan, seluruh usulan tersebut telah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD Tapteng. Namun, menurut dia, hingga saat ini belum ada satu pun usulan yang dibahas oleh Bapemperda DPRD Tapteng.
“Seluruh usulan ini telah disampaikan oleh Bupati Pemkab Tapteng, akan tetapi hingga saat ini tak ada satupun yang dilakukan pembahasan di DPRD Tapteng,” ujarnya.
Tunjangan DPRD Ikut Terdampak
Dalam kesempatan tersebut, Rudianto juga membenarkan adanya pemotongan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Tapteng.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bupati Tapteng dan mengacu pada Peraturan Bupati Tapteng Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tapteng.
Rudianto mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan belum adanya produk legislasi berupa Ranperda yang dibahas dan disahkan DPRD Tapteng.
“Terkait pemotongan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Tapteng oleh Bupati Tapteng, hal ini dinilai sebab belum adanya produk legislasi (Ranperda) yang dibahas dan disahkan oleh DPRD Tapteng,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya menjalankan perintah dan petunjuk pimpinan daerah terkait pelaksanaan administrasi tersebut.
“Sesuai dengan perintah dan petunjuk Bupati Pemkab Tapteng kepada saya, sehingga dengan adanya disposisi tersebut saya tidak akan pernah berani mengangkangi atasan saya yaitu Bupati Pemkab Tapteng,” ungkap Rudianto.
Dinilai Hambat Pelayanan Masyarakat
Rudianto menilai belum dibahasnya usulan Ranperda tersebut berpotensi berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam hubungan antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tapteng.
“Pelayanan kepada masyarakat terhambat akibat ketidakharmonisan antara legislatif dan eksekutif atau antara Pemkab Tapteng dengan DPRD Kabupaten Tapteng,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Famoni Gulo belum memberikan penjelasan terkait alasan dirinya tidak memberikan tanggapan mengenai persoalan pembahasan Propemperda tersebut. (*Ast)





















