PEKANBARU, SINURBERITA.COM – PT Bank Perekonomian Rakyat Fianka Rezalina Fatma (BPR Fianka) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan sinurberita.com tertanggal 3 Agustus 2026 berjudul “Sah! Mahkamah Agung Tolak Kasasi BPR Fianka, Putusan Banding OJK Riau Inkrah.”
Kuasa hukum BPR Fianka, Dewo Rianata, S.H., menyatakan tidak membantah bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp150 juta kepada bank tersebut. BPR Fianka juga mengakui bahwa upaya kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) ditolak Mahkamah Agung.
Namun, BPR Fianka menyampaikan terdapat perkembangan hukum setelah pemberitaan tersebut diterbitkan.
Menurut Dewo, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melalui Putusan Nomor 29/Pdt.G.S/2026/PN Pbr tanggal 19 Agustus 2026 mengabulkan gugatan BPR Fianka. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat keberatan tanggal 2 September 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Inti persoalannya sederhana, sanksi OJK memang pernah dijatuhkan, tetapi Pengadilan Perdata kemudian menyatakan tiga pengaduan Bie Hoi dan Halim Hilmy kepada OJK memuat keterangan yang tidak benar, tidak lengkap, dan/atau menyesatkan serta menemukan hubungan sebab-akibat antara rangkaian perbuatan para tergugat dengan kerugian BPR Fianka berupa denda Rp150 juta,” ujar Dewo.
Putusan Perdata PN Pekanbaru
Dalam hak jawab tersebut, BPR Fianka menyampaikan sejumlah bagian penting dalam amar Putusan Nomor 29/Pdt.G.S/2026/PN Pbr.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan BPR Fianka seluruhnya serta menyatakan Bie Hoi dan Halim Hilmy melakukan perbuatan melawan hukum terkait tidak diungkapkannya sejumlah fakta mengenai pembayaran atau kompensasi sekitar Rp2,1 miliar, penyelesaian melalui Akta Kesepakatan Perdamaian dan Akta Jual Beli Saham tanggal 27 September 2023, serta kompensasi saham senilai Rp3,24 miliar.
Pengadilan juga menyatakan Bie Hoi, Halim Hilmy dan Helen melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengungkapkan kepada BPR Fianka sejak awal mengenai pengakuan, pembayaran atau kompensasi, serta penyelesaian antara Helen dengan Bie Hoi dan Halim Hilmy terkait pencairan deposito tanpa izin, sehingga penggugat kehilangan kesempatan melakukan pengamanan internal, klarifikasi, dan mitigasi risiko secara tepat waktu.
Dalam putusan itu, pengadilan juga menyatakan Bie Hoi dan Halim Hilmy telah menerima pembayaran atau kompensasi sekitar Rp2,1 miliar sebelum pengaduan pertama kepada OJK pada tanggal 11 Juli 2023.
Tiga Pengaduan kepada OJK
Salah satu bagian penting yang disampaikan BPR Fianka dalam hak jawabnya berkaitan dengan tiga pengaduan tertulis kepada OJK, masing-masing tanggal 11 Juli 2023, 12 Desember 2024, dan 16 April 2025.
Dalam amar putusan yang disampaikan BPR Fianka, pengadilan menyatakan ketiga pengaduan tersebut memuat keterangan yang tidak benar, tidak lengkap, dan/atau menyesatkan karena tidak mengungkapkan secara utuh pembayaran atau kompensasi sekitar Rp2,1 miliar, akta perdamaian, akta jual beli saham, kompensasi saham 1,23 persen senilai Rp3,24 miliar, serta penjualan dan/atau pengalihan kembali saham tersebut.
Pengadilan juga menghukum Bie Hoi dan Halim Hilmy untuk menandatangani serta menyerahkan surat pernyataan klarifikasi mengenai keadaan sebenarnya kepada BPR Fianka. Surat tersebut diperuntukkan bagi kepentingan klarifikasi kepada OJK dan/atau instansi berwenang lainnya.
Dalam perkara tersebut, pengadilan juga menyatakan BPR Fianka mengalami kerugian materiil sebesar Rp150 juta akibat perbuatan para tergugat dan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian dengan jumlah yang sama.
Hak Mengadu Tetap Diakui
BPR Fianka menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak konsumen untuk menyampaikan pengaduan kepada OJK.
Dalam hak jawab tersebut, BPR Fianka mengutip pertimbangan hakim yang pada pokoknya menyatakan bahwa hak mengadu merupakan hak konsumen. Namun, menurut pertimbangan yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum bukan tindakan mengadu itu sendiri, melainkan penggunaan hak tersebut dengan tidak mengungkapkan keadaan sebenarnya secara benar, lengkap dan utuh sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
BPR Fianka menilai mekanisme perlindungan konsumen tetap penting, tetapi penyampaian pengaduan harus didasarkan pada informasi yang benar dan lengkap.
BPR Fianka Laporkan Bie Hoi ke Polisi
BPR Fianka juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Bie Hoi kepada kepolisian terkait rangkaian persoalan tersebut.
Menurut Dewo, laporan itu disampaikan agar aparat penegak hukum menilai apakah rangkaian penggunaan pengaduan konsumen dan tuntutan terhadap bank mengandung unsur pidana.
“BPR Fianka menegaskan tidak mendahului proses hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.
Dengan adanya putusan perdata tersebut, BPR Fianka meminta agar perkembangan perkara diketahui secara utuh oleh masyarakat. Bank tersebut tetap mengakui bahwa sanksi administratif OJK pernah dijatuhkan, sementara dalam perkara perdata yang kemudian diputus PN Pekanbaru, pengadilan menilai perbuatan para pihak serta fakta yang berkaitan dengan rangkaian pengaduan kepada OJK.
BPR Fianka menyatakan putusan TUN tetap dihormati sesuai ruang lingkupnya, yakni berkaitan dengan keabsahan keputusan administratif OJK. Sementara perkara perdata menilai perbuatan para pihak dan fakta yang melatarbelakangi rangkaian pengaduan tersebut.
Hak jawab ini disampaikan BPR Fianka sebagai klarifikasi sekaligus informasi tambahan atas pemberitaan sebelumnya agar masyarakat memperoleh gambaran mengenai perkembangan perkara dari sudut pandang dan dasar hukum yang disampaikan pihak bank. (*red)





















