KUBU RAYA, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggelar penyuluhan hukum di Kabupaten Kubu Raya untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta mencegah munculnya persoalan pertanahan.
Kegiatan melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Tahun 2026 tersebut dilaksanakan Bidang Intelijen Kejati Kalbar di Kantor Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (21/9/2026).
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan diwakili Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Kalbar Agus Subur, SH., MAP., saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Menurutnya, pemahaman hukum perlu dibangun sebelum terjadi pelanggaran atau konflik, sehingga masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
“Penyuluhan hukum bukan sekadar menyampaikan aturan, tetapi merupakan sarana membangun kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan hukum masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan Kajati Kalbar.
Bahas Pencegahan Karhutla
Materi mengenai Karhutla disampaikan Hendri Siswanto, SH., MH. Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan, kesiapsiagaan, peran masyarakat, serta tanggung jawab para pihak dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam kegiatan pembukaan lahan. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejati Kalbar menekankan bahwa upaya pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha dan masyarakat.
Persoalan Pertanahan Jadi Perhatian
Selain Karhutla, penyuluhan membahas persoalan pertanahan yang kerap berkaitan dengan administrasi, batas maupun status penguasaan tanah.
Materi pertanahan disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Pembahasan meliputi hak dan kewajiban masyarakat dalam penguasaan dan kepemilikan tanah, kelengkapan administrasi, kepastian batas dan status tanah, serta mekanisme penyelesaian permasalahan pertanahan.
Pemahaman tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik akibat ketidakjelasan administrasi maupun batas penguasaan tanah.
Dalam menghadapi persoalan hukum, Kejati Kalbar mengedepankan langkah edukasi, konsultasi, koordinasi dan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I Sekda Kubu Raya, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kapolsek, danramil, kepala desa, perwakilan perusahaan, kelompok tani, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta unsur masyarakat lainnya.
Pelaksanaan Binmatkum juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, BPN, pemerintah desa, dunia usaha dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mendorong pencegahan berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Desa Raya Jaya Tiga dan Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya. Materi yang diangkat tetap berfokus pada pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta pemahaman terhadap permasalahan pertanahan.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedim Arianta, SH., MH., mengatakan kegiatan Binmatkum akan terus dilakukan sebagai upaya preventif untuk menghadirkan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang semakin sadar hukum sehingga lingkungan dapat terjaga aman, tertib dan taat hukum.
“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.” (*Jaiyadi)





















