PONTIANAK, SINURBERITA.COM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mendorong penguatan perlindungan hak keperdataan masyarakat adat Dayak, khususnya perempuan dan anak, melalui pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perlindungan Hak Keperdataan Masyarakat Adat Dayak melalui Penguatan Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan” yang digelar di Aula Baharuddin Lopa Lantai IV Kejati Kalbar, Rabu (30/9/2026).
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan mengatakan, perkawinan adat yang belum tercatat secara negara berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang dapat berdampak terhadap perempuan dan anak.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan status kependudukan, akta kelahiran, akses pendidikan dan kesehatan, hingga kepastian hak dalam keluarga.
“Jangan sampai perkawinan telah sah secara adat, tetapi ketika keluarga itu berhadapan dengan sistem hukum dan administrasi negara, perempuan dan anak menjadi pihak yang paling rentan. Ini bukan semata persoalan dokumen, tetapi menyangkut kepastian dan perlindungan hak,” kata Emilwan.
Menurutnya, perempuan dapat menghadapi kerentanan ketika muncul persoalan dalam keluarga, termasuk terkait harta bersama, hak pengasuhan maupun waris.
Sementara itu, anak dapat mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan untuk mengakses berbagai layanan dasar.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kejati Kalbar mendorong implementasi SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat).
Inovasi pelayanan publik tersebut digagas Wakajati Kalbar Laksmi Indriyah R., S.H., LL.M. sebagai proyek perubahan dalam Diklat PKN Tingkat II.
SIKAWAN DAYAK diarahkan untuk membangun sistem terpadu lintas sektor dalam mendukung pencatatan perkawinan masyarakat adat Dayak. Program ini melibatkan jajaran Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), lembaga atau pemangku adat serta pengadilan.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan yang dapat mendukung akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk jaminan kesehatan keluarga dan pendidikan anak.
Emilwan menegaskan, SIKAWAN DAYAK harus ditempatkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan sekadar inovasi administratif.
“Ukuran keberhasilan SIKAWAN DAYAK bukan banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya rentan menjadi lebih terlindungi, perempuan memperoleh kepastian hak, dan anak tidak kehilangan haknya akibat persoalan administrasi orang tuanya,” ujarnya.
Menurut Emilwan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menerjemahkan agenda pembangunan nasional hingga ke tingkat masyarakat.
Baca juga: Prabowo Lantik 18 Pejabat Negara, Kapolri hingga Sejumlah Menteri Berganti
Perlindungan hak perempuan dan anak, penguatan hak asasi manusia (HAM), serta pembangunan sumber daya manusia merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam Asta Cita ke-4, khususnya penguatan peran perempuan.
“Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai kebijakan hanya di tingkat pusat, namun perlu dirasakan sampai masyarakat di pedalaman. Negara hadir ketika masyarakat membutuhkan kepastian, termasuk memastikan perempuan dan anak lebih terlindungi secara hukum,” katanya.
FGD tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Dewan Adat Dayak, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Barat, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, serta jajaran Kejati Kalbar.
Keterlibatan lintas sektor dinilai penting karena persoalan pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan masyarakat adat tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi.
Diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga adat, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak dan masyarakat agar pemenuhan hak keperdataan dapat berjalan secara optimal.
Kejati Kalbar menegaskan, SIKAWAN DAYAK tidak mengambil alih kewenangan Disdukcapil maupun lembaga peradilan. Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencatatan perkawinan maupun isbat nikah tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga. Sementara Kejaksaan melalui bidang Datun memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai masyarakat mengenal negara hanya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara harus hadir lebih awal untuk memastikan hak mereka tidak hilang. Itulah substansi SIKAWAN DAYAK,” pungkas Emilwan. (*Jaiyadi)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















