TAPTENG, SINURBERITA.COM – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Famoni Gulo, akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya bungkam ketika ditanya mengenai kelanjutan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Famoni menegaskan, sikapnya bukan bentuk penolakan maupun aksi bungkam terhadap fungsi legislasi DPRD. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif masih terus dilakukan untuk menyelaraskan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Famoni pada Minggu (9/8/2026), menyusul pemberitaan sejumlah media pada Jumat (7/8/2026) yang mempertanyakan kelanjutan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Kabupaten Tapteng.
“Narasi viral yang menyebutkan bahwa Ketua Fraksi DPRD Tapteng enggan memberikan komentar terkait kelanjutan pembahasan Bapemperda, sikap tersebut bukanlah sebuah bentuk penolakan atau aksi bungkam terhadap fungsi legislasi, melainkan cerminan dari proses koordinasi intensif yang sedang berjalan di balik layar,” ujar Famoni.
Baca juga: DPC Grib Jaya Lampung Timur Gandeng RS Mardi Waluyo dan Tim Medis Korea Gelar Pengobatan Gratis
Ia mengatakan, saat ini legislatif dan eksekutif sedang berupaya membangun keselarasan kerja demi kepentingan masyarakat Tapteng.
Menurut Famoni, komunikasi dengan sejumlah anggota DPRD juga telah dilakukan untuk segera memulai pembahasan rancangan peraturan daerah. Namun, salah satu kendala yang dihadapi berkaitan dengan penyelarasan jadwal kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapteng.
“Komunikasi dan ajakan kepada seluruh rekan di DPRD Tapteng untuk segera memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah disampaikan. Kendala yang dihadapi saat ini murni berkaitan dengan penyelarasan jadwal kerja guna menemukan momentum atau waktu yang paling tepat bagi kedua instansi,” katanya.
Famoni juga mendorong agar jajaran legislatif dan eksekutif segera duduk bersama. Menurutnya, pertemuan langsung diperlukan untuk menyatukan visi, menentukan skala prioritas, serta membahas berbagai regulasi yang dibutuhkan dalam mendukung program strategis “Tapteng Naik Kelas”.
“Untuk mewujudkan ‘Tapteng Naik Kelas’, legislatif dan eksekutif sebaiknya duduk bersama, menyatukan visi sehingga janji politik yang disampaikan oleh Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, pada waktu Pilkada Tapteng dapat tercapai,” ujarnya.
Sebagai bagian dari Tim Pemenangan Masinton Pasaribu dan Mahmud saat Pilkada Tapteng, Famoni berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada masyarakat terkait dinamika hubungan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapteng.
Ia memastikan hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif tetap diarahkan untuk berjalan secara profesional dan berorientasi pada percepatan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Sekwan Ungkap Belum Ada Pembahasan Bapemperda
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Tapteng, Rudianto Lumbantobing, mengatakan bahwa Bupati Tapteng Masinton Pasaribu telah menyampaikan usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 kepada DPRD Tapteng pada 17 April 2026.
Menurut Rudianto, melalui surat tersebut Bupati meminta DPRD melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait usulan Propemperda Tahun 2026. Selanjutnya, daftar usulan tersebut diharapkan dapat ditetapkan melalui keputusan DPRD menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Baca juga: 19 Kafilah Pontianak Melaju ke Final MTQ Kalbar ke-34 di Kayong Utara
“Ada sebanyak 15 item yang disampaikan Bupati kepada DPRD Tapteng, yang nantinya akan dibahas melalui alat kelengkapan dewan khusus yang bernama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Akan tetapi hingga saat ini Bapemperda Kabupaten Tapteng belum melakukan pembahasan,” ujar Rudianto.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pembayaran sejumlah hak keuangan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi serta perjalanan dinas.
Menurut Rudianto, belum adanya produk legislasi berupa Ranperda yang dibahas dan disahkan menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan.
“Terkait pemotongan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Tapteng oleh Bupati Tapteng, hal ini dinilai karena belum adanya produk legislasi (Ranperda) yang dibahas dan disahkan oleh DPRD Tapteng. Begitu juga permohonan pembayaran perjalanan dinas yang belum dapat dibayarkan,” katanya.
Rudianto menyebut dirinya menjalankan disposisi dan arahan pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagai Plh Sekwan.
Tokoh Masyarakat Soroti Dampak bagi Masyarakat
Dinamika hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapteng turut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM Peduli Pembangunan Pantai Barat Sumatera Utara (P4BSU) Sibolga-Tapteng, Jamil Zeb Tummori.
Jamil mengaku prihatin jika perbedaan antara legislatif dan eksekutif tersebut terus berlanjut. Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
“Rakyat yang menerima imbasnya dan akan terjadi silpa yang besar tahun 2026. Bisa-bisa akan terjadi pemberhentian kepala daerah. Jalan yang harus ditempuh adalah ‘kopi bareng’,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menilai komunikasi yang terbuka antara kedua pihak menjadi penting untuk mencegah persoalan politik dan administratif berkembang menjadi hambatan pembangunan.
Dengan adanya klarifikasi dari Famoni Gulo, publik kini menunggu langkah konkret DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapteng dalam menyelesaikan pembahasan Propemperda serta memastikan proses legislasi daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan masyarakat. (*Ast)





















