Sopir Angkot di Tapanuli Tengah Diringkus, Diduga Curi Emas 53 Gram dan Dua Ponsel

Terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapteng.

TAPTENG, SINURBERITA.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

HRN ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah korban, Fitry Ayu Lestari (34), membuat laporan polisi ke Polres Tapanuli Tengah pada 5 Agustus 2026.

Aksi pencurian diketahui korban pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati dua ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah hilang.

Korban juga kehilangan sebuah tas berwarna putih yang berisi sejumlah perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram. Perhiasan tersebut terdiri atas gelang emas seberat 25 gram, emas batangan seberat 25 gram, serta mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.

“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku,” kata IPTU Dian Agustian Perdana.

Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp149,5 juta.

Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan HRN.

Pelaku ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Saat diamankan, HRN sedang mengemudikan angkot.

Dalam pemeriksaan awal, HRN mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah barang hasil pencurian telah dijual atau dititipkan kepada beberapa orang.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (30), yang diduga menjadi penadah. Dari DS, petugas mengamankan satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9 milik korban.

Emas Dititipkan kepada Ibu

Penyidik kemudian mendalami keberadaan perhiasan emas yang belum ditemukan. HRN mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung emas, serta uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya berinisial K (67).

Petugas selanjutnya mendatangi kediaman K dan mengamankan satu buah emas batangan serta uang tunai sebesar Rp4 juta.

Uang tersebut antara lain berasal dari hasil penggadaian mainan kalung emas senilai Rp3 juta di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.

Sementara itu, gelang emas seberat 25 gram disebut telah dijual HRN di wilayah Sibolga melalui seorang pria berinisial AD (49). Atas transaksi tersebut, AD disebut memperoleh imbalan Rp2 juta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, dan berhasil mengamankan AD.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp4 juta, satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9, satu unit ponsel Vivo, satu buah emas batangan, satu buah mainan kalung emas, satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar Surat Bukti Gadai.

HRN bersama DS, K, AD, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peredaran barang yang diduga berasal dari hasil pencurian. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *