Hibah Gedung Parkir Disorot, Kajati Kalbar Tegaskan Transparansi dan Siap Kembalikan ke Pemprov

Klarifikasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan memberikan klarifikasi terkait pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sekitar 300 anggota Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menyampaikan aspirasi di Kejati Kalbar, Rabu (26/8/2026). Aspirasi dipimpin Koordinator Lapangan Gusti Edy dan diterima langsung oleh Kajati Kalbar bersama Koordinator Hendri, SH., MH.

Dalam pertemuan tersebut, Emilwan menegaskan bahwa Kejati Kalbar menghormati setiap aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi pemerintahan dan pemanfaatan fasilitas publik.

Emilwan menjelaskan, permohonan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov Kalbar telah diajukan sejak 2023. Pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, terutama untuk mendukung pelayanan publik, penyediaan fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir.

“Permohonan tersebut diajukan sejak 2023 dan baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan administrasi,” demikian penjelasan Kejati Kalbar.

Kejati Kalbar juga menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca juga: Sawit Hendak Dipanen Agrinas, Kelompok Tani Lubuk Umbut Pertanyakan Dasar Penguasaan Lahan

Gedung Tak Hanya untuk Parkir

Terkait pembangunan gedung, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa bagian bawah bangunan memang dimanfaatkan sebagai area parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Penataan tersebut bertujuan menciptakan area parkir yang lebih tertib, aman, dan representatif serta mengurangi penggunaan badan jalan dan area pelayanan sebagai tempat parkir.

Namun, Kejati Kalbar menegaskan bangunan tersebut tidak semata-mata diperuntukkan sebagai tempat parkir.

Gedung itu juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelayanan kesehatan bagi pegawai maupun masyarakat serta kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Baca juga: IPW Soroti Agrinas, Polemik Lahan di Lubuk Umbut Mencuat

Akan Dikembalikan kepada Pemprov Kalbar

Di tengah munculnya aspirasi masyarakat, Kejati Kalbar menyatakan mengambil langkah untuk memastikan hibah tersebut memberikan manfaat yang lebih luas.

Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali bangunan yang berasal dari hibah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, bangunan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Kejati Kalbar terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan umum.

Kejati Kalbar juga mengapresiasi BPM dan seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kajati Kalbar, perwakilan BPM bersama massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *