Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN, Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Ditahan

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan barang dan jasa pada Badan Gizi Nasional. (Foto dok: INews)

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Irjen (Purn) Sony Sonjaya dan Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan pengadaan barang secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Dadan Hindayana Dicopot, Nanik Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Tak hanya itu, dugaan mark up juga ditemukan dalam pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta pengadaan 5.400 unit televisi dengan nilai anggaran mencapai Rp75 miliar.

“Pengadaan televisi Rp75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” ujar Syarief.

Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Intervensi tersebut menyebabkan pengadaan tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.

Baca juga: Usai Dicopot Prabowo, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Kejaksaan Agung menjerat Dadan, Sony, dan Lodewyk dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat di tengah sorotan terhadap pengelolaan anggaran program pemerintah di sektor gizi dan pelayanan masyarakat.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *