OJK Tuntaskan Penyidikan Kasus BPR Sumber Artha Waru Agung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan mantan Direktur Utama PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 9 Juli 2026.

“OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai tindak lanjut penyelesaian proses penyidikan,” kata Agus dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2026).

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan seorang tersangka berinisial KI, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU pada 29 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank serta tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modus yang dilakukan antara lain menginisiasi dan menyetujui pemberian kredit, memperpanjang kredit secara berulang, serta menambah plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur. Total plafon kredit yang diduga bermasalah mencapai Rp5,835 miliar dan disebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PTTUN Medan Menangkan OJK Riau, Gugatan BPR Fianka Ditolak Seluruhnya

OJK menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024. Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Meski izin usaha bank telah dicabut, OJK menegaskan langkah administratif tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan hingga memasuki tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Agus menegaskan penyelesaian penyidikan ini menjadi bukti komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, serta berkelanjutan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan.

“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia guna memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” ujarnya. (*red)

Sumber: CNBC Indonesia 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *