DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp7,37 Triliun

BANDUNG, SINURBERITA.COM – DPRD Kota Bandung resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan tersebut diawali dengan rapat paripurna yang mendengarkan penjelasan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi didampingi Wakil Ketua DPRD Toni Wijaya dan Rieke Suryaningsih. Sejumlah anggota DPRD mengikuti rapat secara langsung maupun melalui media virtual.

Penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan realisasi pendapatan daerah Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp7,37 triliun atau 95,11 persen dari target sebesar Rp7,75 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,79 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp47,79 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasional, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, serta berbagai program pembangunan daerah.

Adapun realisasi belanja modal tercatat sebesar Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari alokasi Rp1,01 triliun, yang difokuskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Berdasarkan realisasi tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Bandung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian terhadap Raperda yang kami sampaikan,” ujar Farhan.

Usai penyampaian penjelasan kepala daerah, Raperda tersebut resmi ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD. Selanjutnya, masing-masing fraksi akan menyusun Pandangan Umum Fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam rapat paripurna pada Jumat (10/7/2026), sementara jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya.

Sesuai Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rendiana Awangga ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran menggantikan Uung Tanuwidjaja berdasarkan usulan Fraksi Partai NasDem.

Perubahan tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. (*Fajar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *