JAKARTA, SINURBERITA.COM – Fenomena unik terjadi pada ajang Piala Dunia 2026 ketika logo Levi’s di salah satu stadion harus ditutup karena aturan komersial penyelenggara. Meski demikian, identitas merek tersebut tetap mudah dikenali publik hanya melalui bentuk bingkai logo khasnya, menunjukkan kuatnya kekuatan identitas visual sebuah merek.
Peristiwa ini menjadi contoh bahwa nilai sebuah merek tidak hanya terletak pada nama, tetapi juga pada elemen visual yang dibangun secara konsisten hingga melekat di benak konsumen. Logo, simbol, maupun desain tertentu dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi apabila mampu menjadi pembeda di pasar.
Levi Strauss & Co. sendiri telah melindungi bingkai logo khas Levi’s sebagai merek di Indonesia dengan nomor registrasi IDM000319852. Langkah tersebut menunjukkan bahwa elemen visual merupakan bagian penting dari strategi perlindungan merek perusahaan.
Strategi serupa diterapkan berbagai perusahaan global. Starbucks, misalnya, juga telah mendaftarkan elemen visual lingkaran hijau khasnya sebagai merek di Indonesia melalui nomor registrasi IDM000610441. Bagi konsumen, simbol tersebut tetap mudah dikenali meski tanpa disertai nama perusahaan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pelaku usaha perlu memahami bahwa merek merupakan bagian penting dari strategi bisnis jangka panjang. Kreativitas dan konsistensi dalam membangun identitas dapat menjadi aset yang memberikan nilai ekonomi apabila memperoleh perlindungan hukum.
“Pelaku usaha perlu mengenali setiap unsur yang menjadi ciri khas dari produknya. Apabila terdapat elemen tertentu yang memiliki daya pembeda kuat dan mampu mengidentifikasi suatu produk atau jasa, unsur tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hermansyah dalam keterangannya, Selasa (8/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap permohonan pendaftaran merek akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan tanda yang diajukan memenuhi persyaratan, termasuk memiliki daya pembeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang merek.
Menurut Hermansyah, pelaku usaha tidak cukup hanya fokus pada nama produk. Berbagai unsur yang membentuk identitas merek juga perlu dipetakan sejak awal karena berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai dan memperkuat posisi bisnis di tengah persaingan.
Fenomena Levi’s di Piala Dunia 2026 menjadi bukti bahwa kekuatan sebuah merek dapat bertahan bahkan ketika nama atau logonya tidak ditampilkan secara utuh. Identitas visual yang dibangun secara konsisten mampu menciptakan pengenalan yang kuat di mata publik.
Karena itu, perlindungan terhadap setiap unsur merek sejak dini menjadi langkah strategis untuk menjaga kreativitas, reputasi, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu usaha di masa depan. (*red)
Sumber: Humas DJKI Kemenkum





















