PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Republik Indonesia (YLBH LMRRI) Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang andal, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Yayat sebagai pengingat bahwa sektor ketenagalistrikan merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, menurutnya, penguasaan dan penyelenggaraan tenaga listrik harus berada di bawah kendali negara dan ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Konstitusi telah mengamanatkan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Ketenagalistrikan merupakan salah satu sektor strategis sehingga negara wajib menjamin seluruh masyarakat memperoleh layanan listrik yang layak,” kata Yayat dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan ketenagalistrikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyediaan tenaga listrik berada di bawah penguasaan negara dan diselenggarakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan merata.
Menurut Yayat, meskipun undang-undang membuka peluang bagi badan usaha swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), maupun koperasi untuk ikut berperan dalam penyediaan tenaga listrik, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
“Peran badan usaha hanya bersifat mendukung. Negara tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan listrik yang berkualitas, berkesinambungan, dan dapat diandalkan,” tegasnya.
Selain aspek penyediaan, Yayat juga menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan dalam setiap instalasi tenaga listrik. Menurutnya, seluruh instalasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebagai bentuk jaminan keamanan bagi masyarakat dan lingkungan.
“Standar keselamatan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan upaya melindungi keselamatan jiwa manusia, aset, serta menjaga keandalan sistem ketenagalistrikan,” ujarnya.
Yayat juga mengingatkan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi memperoleh pasokan listrik secara berkesinambungan, pelayanan yang bermutu, keandalan jaringan, hingga memperoleh kompensasi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak masyarakat bukan hanya mendapatkan sambungan listrik, tetapi juga memperoleh pelayanan yang berkualitas. Apabila terjadi gangguan atau pemadaman akibat kelalaian penyelenggara, masyarakat berhak memperoleh ganti rugi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Yayat berharap seluruh penyelenggara ketenagalistrikan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa listrik telah menjadi kebutuhan dasar yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga kehidupan sosial. Oleh karena itu, negara harus memastikan layanan ketenagalistrikan tersedia secara optimal, merata, dan berkeadilan sesuai amanat konstitusi serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (*Jaiyadi)





















