KAMAKSI Desak Danantara Copot 30 Komisaris Rangkap Jabatan Wamen

Gedung Danantara Indonesia
Gedung Danantara Indonesia.

JAKARTA, SINURBERITA.COM – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan mencopot atau meminta pejabat setingkat wakil menteri (wamen) yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan untuk mengundurkan diri.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai Danantara harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap konstitusi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, pelaksanaan putusan MK penting untuk menjaga integritas lembaga, profesionalisme pengelolaan aset negara, serta mencegah potensi konflik kepentingan.

“Kami mendesak Danantara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan. Danantara harus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dalam mengelola BUMN yang bersih dan menghindari konflik kepentingan. Bila benar BUMN menjadi pilar utama perekonomian nasional, Danantara harus berani menjalankan putusan MK dengan mencopot komisaris yang masih merangkap sebagai wakil menteri,” ujar Joko dalam keterangan tertulis, Minggu (6/7).

KAMAKSI menyoroti struktur kepemimpinan Danantara yang disebut masih diisi sejumlah pejabat pemerintah yang juga menduduki posisi komisaris di berbagai badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan tersebut memberikan masa transisi selama dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian.

Meski demikian, KAMAKSI berpendapat pelaksanaan putusan tersebut tidak perlu menunggu hingga batas waktu transisi berakhir. Organisasi itu meminta pemerintah dan Danantara segera mengambil langkah konkret sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan konstitusi.

Berdasarkan data yang disampaikan KAMAKSI, saat ini masih terdapat 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau komisaris utama di sejumlah BUMN maupun anak perusahaan BUMN.

1. Sudaryono – Wakil Menteri Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero).

2. Giring Ganesha – Wakil Menteri Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia Tbk.

3. Angga Raka Prabowo – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

4. Ossy Dermawan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

5. Fahri Hamzah – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

6. Suahasil Nazara – Wakil Menteri Keuangan, Wakil Komisaris Utama/Komisaris PT PLN (Persero).

7. Helvi Yuni Moraza – Wakil Menteri UMKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

8. Diana Kusumastuti – Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero).

9. Yuliot Tanjung – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

10. Didit Herdiawan Ashaf – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia.

11. Suntana – Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero).

12. Dante Saksono Harbuwono – Wakil Menteri Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC.

13. Donny Ermawan Taufanto – Wakil Menteri Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana.

14. Christina Aryani – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

15. Diaz F.M. Hendropriyono – Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

16. Ahmad Riza Patria – Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Komisaris PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

17. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wakil Menteri Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah (Persero).

18. Todotua Pasaribu – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

19. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.

20. Juri Ardiantoro – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

21. Veronica Tan – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia.

22. Taufik Hidayat – Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.

23. Arif Havas Oegroseno – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina International Shipping.

24. Stella Christie – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.

25. Bambang Eko Suhariyanto – Wakil Menteri Sekretaris Negara, Komisaris PT PLN (Persero).

26. Faisol Riza – Wakil Menteri Perindustrian, Komisaris Utama PT Pertamina Gas.

27. Irene Umar – Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, Komisaris PT Pertamina Gas.

28. Arrmanatha Christiawan Nasir – Wakil Menteri Luar Negeri, Komisaris PT PLN Indonesia Power.

29. Edward Omar Sharif Hiariej – Wakil Menteri Hukum, Komisaris PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.

30. Nezar Patria – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

KAMAKSI menyatakan akan terus mengawal implementasi putusan MK tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Organisasi itu berharap proses penataan jabatan dapat segera dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum, tata kelola perusahaan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Danantara maupun pemerintah terkait desakan KAMAKSI tersebut. (*red)

Sumber: DPP KAMAKSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *