JAKARTA, SINURBERITA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).
Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Perhitungan tersebut mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi Februari hingga April 2026 dengan kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar USD70 per ton. Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif tetap diberlakukan demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Seluruh golongan tersebut dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik selama Triwulan III 2026.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap melaksanakan kebijakan pemerintah sekaligus terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Darmawan.
Adapun, untuk rincian tarif tenaga listrik di Triwulan III 2026 (Juli–September) dapat diakses melalui website PLN https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. (*red)





















