PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru yang terdiri dari HMI, PMII, IMM, PMKRI, dan KAMMI menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam menuntaskan polemik Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC).
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kepastian hukum dan pengamanan aset daerah agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aliansi Cipayung Plus merujuk pada penyerahan sebanyak 133 unit bangunan kantor dan toko dengan luas tanah sekitar 10.065 meter persegi dari PT MPP kepada Pemerintah Kota Pekanbaru pada 9 Februari 2026. Aset tersebut disebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru, Raihan Darma Putra, mengatakan keberadaan dokumen dan pencatatan aset tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Raihan, Pemko Pekanbaru perlu tetap konsisten berpegang pada hukum dalam mengamankan aset dan potensi pendapatan daerah.
“Pemko harus tetap tegas, transparan, dan konsisten dalam menjalankan kewenangannya. Jangan sampai kepentingan masyarakat dikalahkan oleh kepentingan kelompok atau kepentingan tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menilai penyelesaian polemik HGB STC harus ditempatkan sebagai persoalan kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok maupun kepentingan politik tertentu.
“Kami mendukung Pemko Pekanbaru untuk menyelesaikan persoalan HGB STC secara tegas dan transparan. Ketika aset tersebut sudah menjadi bagian dari kekayaan daerah, pemerintah harus memastikan aset itu aman, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Arsyad, dikutip dari SabangMeraukeNews.com, Selasa (18/8/2026).
PMII juga meminta seluruh pihak menghormati proses administrasi dan hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, opini publik sebaiknya dibangun berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Umum IMM Kota Pekanbaru, Rahmatul Aufa, turut menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan HGB STC.
Ia menilai langkah Pemko Pekanbaru melakukan konsultasi dengan pihak terkait merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan pengelolaan aset daerah tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan serupa disampaikan PMKRI Cabang Pekanbaru St. Albertus Magnus. Organisasi tersebut menyatakan persoalan aset daerah tidak seharusnya terus berada dalam tarik-menarik kepentingan politik.
PMKRI menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum, administrasi pemerintahan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pada prinsipnya kami mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan mengamankan aset daerah, sepanjang dilakukan secara konstitusional, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” demikian sikap PMKRI Cabang Pekanbaru.
Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru, Muhammad Arifuttajjalli, mengatakan langkah Pemko dalam menyelesaikan polemik HGB STC perlu mendapat dukungan dan pengawasan dari seluruh pihak.
“Pemerintah tidak perlu ragu dalam mengambil sikap ketika yang sedang dijaga adalah kepentingan dan aset daerah. Justru langkah Pemko hari ini harus dikawal agar tetap berjalan konsisten sampai persoalan ini benar-benar selesai,” ujarnya.
KAMMI juga meminta Pemko Pekanbaru tetap berpegang pada aturan dan tidak terpengaruh tekanan dalam mengambil keputusan.
“Jika memang terdapat pelanggaran terhadap ketentuan HGB, maka harus ditindak sesuai hukum. Jika terdapat hak masyarakat yang dirugikan, maka harus dipulihkan. Dan jika terdapat persoalan administrasi, maka harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Aliansi Cipayung Plus Pekanbaru menegaskan dukungan tersebut bukan didasarkan pada kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk dorongan agar supremasi hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat menjadi landasan utama dalam penyelesaian polemik HGB STC. (*red/J2R)





















