PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) yang telah berakhir tidak dapat diperpanjang.
Pemko menyebut tanah dan bangunan yang menjadi objek kerja sama tersebut kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Karena itu, pemanfaatan aset selanjutnya harus mengikuti ketentuan pengelolaan BMD.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin dalam Forum Konsultasi Publik Pengelolaan BMD yang digelar Cipayung Plus bersama Pemko Pekanbaru, aparat penegak hukum, dan sejumlah pihak terkait di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jumat (2/10/2026).
Menurut Zulhelmi, forum tersebut menjadi ruang untuk membahas status aset STC setelah berakhirnya kerja sama BGS serta mencari masukan terkait mekanisme pemanfaatan aset ke depan.
“Dari sisi regulasi, yang dilakukan Pemko Pekanbaru sudah tepat dan berjalan sesuai aturan,” ujar Zulhelmi.
Pemko Konsultasi dengan Kemendagri
Zulhelmi mengatakan Pemko Pekanbaru sebelumnya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai status aset STC dan kemungkinan perpanjangan kerja sama setelah BGS berakhir.
Dalam konsultasi tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho disebut telah menanyakan sebanyak tiga kali mengenai kemungkinan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) setelah berakhirnya masa kerja sama.
Menurut penjelasan yang diterima Pemko dari Sekretaris Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, perpanjangan tersebut tidak dapat dilakukan apabila mengacu pada ketentuan pengelolaan BMD.
“Jawabannya tidak boleh. Kenapa? Karena seluruh asetnya, tanah dan bangunannya, menjadi milik pemerintah daerah,” jelas Zulhelmi.
Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara ketentuan HGB dalam hukum pertanahan dan ketentuan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Dalam konteks pengelolaan BMD, kata Zulhelmi, aset STC harus dikelola berdasarkan regulasi yang berlaku. Ia menyebut ketentuan BGS/BSG antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Jadi, ini yang perlu ditegaskan. Jangan sampai informasinya digoreng-goreng sehingga menjadi salah. Kami terikat dengan regulasi yang mengatur Barang Milik Daerah,” tegasnya.
Pedagang Tetap Berpeluang Menyewa
Meski BGS tidak dapat diperpanjang, Pemko Pekanbaru menyatakan pedagang yang selama ini menjalankan usaha di kawasan STC tetap memiliki peluang untuk melanjutkan aktivitasnya.
Namun, pemanfaatan ruko harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan pengelolaan BMD.
Salah satu mekanisme yang dinilai dapat diterapkan untuk pedagang secara perorangan adalah sewa.
“Kalau mereka mau tetap di situ, bisa. Polanya ada beberapa yang diatur dalam peraturan menteri. Yang paling masuk akal saat ini adalah sewa-menyewa karena jatuhnya orang per orang,” kata Zulhelmi.
Besaran sewa, lanjutnya, akan mengacu pada hasil penilaian atau appraisal oleh tim independen.
Zulhelmi menyebut dalam forum terdapat informasi mengenai pedagang yang dikenakan tagihan sewa hingga Rp200 juta per tahun untuk satu ruko. Menurutnya, besaran tersebut perlu dibandingkan dengan hasil appraisal yang menjadi dasar penilaian nilai sewa.
“Kalau kemarin kita sama-sama dengar, pedagang ditagihkan sewa sampai Rp200 juta per tahun untuk satu ruko. Padahal, ada appraisal yang menghitung nilai sewanya,” ujarnya.
Pemko Soroti Keluhan Pedagang
Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang juga menyampaikan keluhan terkait penguasaan ruko setelah masa HGB berakhir.
Zulhelmi mengatakan terdapat pedagang yang mengaku barang dagangannya dikeluarkan dari ruko. Ada pula yang menyebut tempat usahanya digembok atau dirantai.
“Kalau mendengar cerita pedagang yang menyewa itu cukup miris juga. Barangnya dikeluarkan, rukonya digembok, dirantai, bahkan ada yang mengaku diintimidasi oleh pemegang eks HGB yang sudah berakhir HGB-nya,” katanya.
Pemko Pekanbaru menegaskan aset STC merupakan aset pemerintah daerah sehingga pemanfaatannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Itu aset milik Pemko Pekanbaru, milik sekitar 1,2 juta rakyat Pekanbaru. Bukan milik satu atau dua orang atau milik kelompok tertentu,” tutur Zulhelmi.
Apabila pemanfaatan dilakukan melalui mekanisme sewa yang sah, penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut akan menjadi pendapatan pemerintah daerah sesuai ketentuan. Dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kalau pemanfaatannya dengan pola sewa bersama pemko, uangnya bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat banyak,” pungkasnya. (*J2R)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















