Kasus Kasino Batam Makin Melebar, Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Bengkong

Perumahan mewah Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kecamatan Bengkong, Batam.

BATAM, SINURBERITA.COM — Pengusutan kasus dugaan perjudian kasino di Kota Batam, Kepulauan Riau, terus melebar. Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kecamatan Bengkong, Batam, Senin (17/8/2026) malam.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin. Sejumlah barang bukti dibawa penyidik dari lokasi untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan perjudian kasino yang sebelumnya digerebek aparat kepolisian di Batam.

“Ya, memang benar bahwa tadi malam tim Bareskrim Polri gabungan dengan Polda Kepri maupun Polresta Barelang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, ya, di Bengkong dan dipimpin langsung oleh Bapak Wakabareskrim,” kata Nona, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Dharmasraya Disorot, Kapolda Sumbar Diminta Turun Tangan

Nona mengatakan penyidik menemukan dan membawa sejumlah barang bukti dari rumah tersebut. Namun, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci jenis maupun jumlah barang yang diamankan.

“Ada beberapa barang bukti yang dibawa oleh tim penyidik dan untuk lengkapnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Wakabareskrim,” ujarnya.

Penggeledahan di rumah mewah tersebut dilakukan setelah polisi sebelumnya menggerebek dugaan aktivitas perjudian kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batu Selicin, Batam.

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 197 orang diamankan. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Penyidik kini mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berada di balik operasional perjudian tersebut. Sekitar sembilan orang dijadwalkan menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Layani Pelangsiran Solar Subsidi, APH dan Pertamina Diminta Tindak Tegas SPBU 14.282.686

Nona juga menyebut sudah terdapat sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka selanjutnya akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Untuk jumlah pastinya saya belum tahu, tetapi sudah ada tersangka-tersangka yang akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidikan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik tidak hanya menerapkan pasal terkait perjudian, tetapi juga menjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal sangkaan yang diterapkan juga sudah jelas yaitu 426, 427, kemudian juga dengan tindak pidana pencucian uang,” kata Nona.

Penggeledahan sejumlah lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mengungkap secara menyeluruh jaringan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kasino di Batam. (*red)

Sumber: monitorindonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *