JAKARTA, SINURBERITA.COM — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan viralitas di media sosial sebagai ukuran untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, dalam kegiatan pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI di Summer Day Hotel, Banjarbaru, Jumat (14/8/2026).
Dalam pidatonya, Luthfi menegaskan derasnya arus informasi digital tidak boleh menggeser prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
Menurutnya, sebuah dugaan pelanggaran hukum dapat menjadi viral hanya dalam hitungan menit. Potongan video, narasi sepihak, judul provokatif hingga komentar warganet dapat membentuk opini publik sebelum suatu perkara diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum.
“Viral bukanlah bukti hukum, popularitas bukanlah ukuran kebenaran, dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan,” ujar Luthfi.
Jangan Sampai Algoritma Menggantikan Hakim
DePA-RI menilai setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus memperoleh perlakuan yang adil, kesempatan membela diri serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, mekanisme media sosial berbeda dengan sistem peradilan. Konten yang emosional, kontroversial dan sensasional cenderung lebih cepat mendapatkan perhatian dibandingkan informasi yang lengkap dan berimbang.
Fenomena tersebut, kata Luthfi, melahirkan bentuk baru penghakiman publik yang dapat disebut sebagai trial by social media.
“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Luthfi didampingi sejumlah pimpinan DePA-RI, antara lain Sugeng Aribowo, Nizar Tanjung dan Irana Yudiartika.
Kritik Tetap Penting, Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga
DePA-RI menegaskan kebebasan berpendapat dan kritik terhadap penegakan hukum tetap harus dihormati. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proses hukum merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, kehormatan dan martabat manusia serta independensi lembaga peradilan.
Masyarakat, menurut Luthfi, perlu memahami perbedaan antara mengkritik proses hukum dan menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai.
Advokat Diminta Menjadi Penjaga Proses Hukum yang Adil
Di tengah derasnya arus informasi digital, DePA-RI menilai peran advokat semakin penting. Advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis hukum, tetapi juga wawasan luas dan integritas dalam menjalankan profesinya.
Luthfi menekankan advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip negara hukum dan konstitusi.
Ia kemudian mengingatkan kembali prinsip yang pernah diperjuangkan almarhum Adnan Buyung Nasution bahwa setiap orang berhak mendapatkan keadilan, termasuk orang yang tidak disukai publik atau yang diduga melakukan tindak pidana.
Luthfi yang pernah menjadi asisten pribadi Adnan Buyung Nasution mengatakan, profesi advokat justru diuji ketika seseorang yang dibelanya berada dalam tekanan opini publik.
“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” katanya.
DePA-RI Dorong Literasi Hukum Digital
DePA-RI mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat dan seluruh pemangku kepentingan meningkatkan literasi hukum di ruang digital.
Masyarakat diminta lebih kritis terhadap informasi hukum yang beredar di media sosial dengan memeriksa sumber, memahami konteks, tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Para advokat juga didorong aktif memberikan edukasi hukum melalui ruang digital. Luthfi menilai personal branding bagi advokat penting, tetapi integritas, reputasi, keberpihakan terhadap keadilan dan konsistensi dalam menjalankan profesi harus menjadi prioritas.
Jangan Biarkan “No Viral, No Justice” Menjadi Budaya
DePA-RI berpandangan perkembangan teknologi seharusnya memperkuat demokrasi dan akses terhadap keadilan, bukan melahirkan bentuk baru penghakiman massa atau eigenrichting.
Luthfi mengatakan pengadilan memiliki hukum acara, sedangkan media sosial memiliki algoritma. Pengadilan bertugas mewujudkan keadilan berdasarkan hukum dan pembuktian, sementara algoritma bekerja berdasarkan perhatian serta keterlibatan pengguna.
Karena itu, viralitas tidak boleh menjadi syarat seseorang mendapatkan keadilan.
“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Menurut Luthfi, negara hukum tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara atau paling populer di media sosial. Penegakan hukum harus berdiri di atas hukum, alat bukti, proses yang adil serta putusan pengadilan yang independen dan imparsial.
Ia juga mengingatkan agar prinsip “no viral, no justice” tidak berkembang dalam kehidupan penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, upaya membangun keadilan harus dimulai dari pemerintah, pejabat negara dan pembentuk undang-undang sebagai teladan, kemudian diikuti para penegak hukum, yakni hakim, polisi, jaksa dan advokat.
“Jika para pemimpin dan pemangku amanah mampu memberikan teladan dalam menegakkan keadilan, masyarakat pun akan belajar dan mengikuti keteladanan tersebut,” pungkas Luthfi. (*red/Megy)





















