SAMOSIR, SINURBERITA.COM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Lintong dan Kopi Arabika Samosir sebagai upaya menjaga kualitas, reputasi, serta keberlanjutan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pengawasan dilakukan bersama Tim Ahli Indikasi Geografis pada 1–4 Juli 2026 dengan menyasar seluruh rantai produksi, mulai dari kebun hingga pemasaran.
Selama empat hari, tim meninjau langsung kebun kopi, fasilitas produksi, hingga tempat usaha. Pengawasan juga diisi dengan dialog bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi penerapan standar mutu, penguatan kelembagaan, serta implementasi dokumen deskripsi yang menjadi acuan utama dalam menjaga karakteristik produk berstatus Indikasi Geografis.
Pada dua hari pertama, tim mengunjungi kawasan Kopi Arabika Lintong di Kabupaten Humbang Hasundutan. Selain memantau proses budidaya dan pengolahan, tim menilai konsistensi penerapan standar yang menjadi dasar pelindungan Indikasi Geografis.
Tim Ahli Indikasi Geografis, Surip Mawardi, mengatakan pengelolaan Kopi Arabika Lintong telah menunjukkan perkembangan positif. Namun, menurutnya, tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi mutu sekaligus meningkatkan nilai ekonomi melalui pengembangan sektor wisata kopi.
“Kopi Arabika Lintong memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata kopi sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Dokumen deskripsi juga perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan di lapangan, sementara MPIG harus tetap aktif menjaga kualitas produk,” ujarnya.
Surip juga menegaskan pentingnya penggunaan logo dan merek Indikasi Geografis pada setiap produk yang dipasarkan. Identitas tersebut dinilai menjadi jaminan bagi konsumen bahwa produk benar-benar berasal dari wilayah Indikasi Geografis dan diproses sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ketua Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Lintong (MASPEKAL), Manat Samosir, mengatakan pengawasan dari DJKI menjadi momentum untuk memperkuat komitmen petani dalam menjaga kualitas kopi sesuai dokumen deskripsi yang telah disusun sejak awal pendaftaran Indikasi Geografis.

Menurutnya, lebih dari seribu petani kini tergabung dalam MPIG dan kelembagaan terus diperkuat melalui pembentukan koperasi.
“Kami menyadari Indikasi Geografis adalah milik masyarakat yang didukung pemerintah daerah. Berbagai tantangan justru membuat kami semakin solid hingga membentuk koperasi. Saat ini sudah ada sekitar 30 unit pembibitan, dan komitmen yang dibangun sejak awal tetap kami jalankan,” katanya.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Samosir. Tim kembali meninjau kebun, proses produksi, serta pelaku usaha Kopi Arabika Samosir, sekaligus membahas strategi penguatan kelembagaan MPIG bersama pemerintah daerah.
Sekretaris MPIG Kopi Arabika Samosir, Ambolas Sitanggang, mengatakan pelindungan Indikasi Geografis telah membawa perubahan terhadap cara pandang masyarakat dalam mengembangkan komoditas kopi.
“Sejak memperoleh pelindungan Indikasi Geografis pada 2018, pola pikir masyarakat mulai berubah. Kini semakin banyak kedai kopi bermunculan di Samosir, meskipun belum semuanya menyajikan kopi lokal. Kami terus menjaga semangat organisasi agar dapat berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi anggota,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, DJKI turut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memberikan edukasi mengenai mekanisme penanganan pelanggaran terhadap penggunaan reputasi Indikasi Geografis. Selain Surip Mawardi, tim ahli juga diperkuat oleh Djoko Sumarno dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka).
Melalui pengawasan ini, DJKI menegaskan bahwa pelindungan Indikasi Geografis tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Keberhasilan sistem tersebut bergantung pada konsistensi menjaga mutu produk, pembaruan dokumen deskripsi, penguatan kelembagaan MPIG, serta penggunaan identitas Indikasi Geografis secara benar agar reputasi Kopi Arabika Lintong dan Kopi Arabika Samosir tetap terjaga dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah asalnya. (*red)
Sumber: Humas DJKI





















