BANGKA, SINURBERITA.COM – Perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bagi nelayan di Kabupaten Bangka memasuki babak baru. Seorang tersangka berinisial Arya, yang merupakan pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, disebut mengungkap sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Arya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam proses penyidikan, dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar untuk periode 2023 hingga 2025 akibat penyaluran BBM subsidi yang diduga tidak tepat sasaran.
Kerabat Arya berinisial DN mengatakan, tersangka telah menyerahkan surat kepada penyidik yang berisi keterangan mengenai sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik penerbitan rekomendasi pembelian solar subsidi bagi nelayan.
Menurut DN, saat menjabat sebagai Kepala Bidang di DKP Kabupaten Bangka sejak April 2021, Arya memiliki kewenangan menerbitkan surat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk nelayan yang digunakan di enam SPBN di wilayah Sungailiat dan Belinyu.
DN menyebut surat tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bangka sebagai bahan untuk mengembangkan penyidikan.
“Surat yang ditulis langsung oleh Arya sudah kami sampaikan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangka. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar DN.
Dalam surat yang disebutkan DN, Arya juga mengaku adanya dugaan praktik pemberian uang oleh sejumlah pemilik kapal untuk mempermudah penerbitan surat rekomendasi dengan kuota solar yang lebih besar. Selain itu, Arya mengaku membantu penyusunan laporan penjualan solar kepada nelayan atas permintaan pengelola SPBN dengan imbalan sejumlah uang.
DN juga menyebut dalam pengakuan tersebut terdapat dugaan penitipan uang dari dua pemilik SPBN kepada Arya yang disebut akan disampaikan kepada Kepala DKP Kabupaten Bangka. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pengurus salah satu organisasi perhimpunan nelayan dalam pengajuan penambahan kuota solar untuk puluhan kapal yang dokumennya diduga tidak seluruhnya memenuhi ketentuan.
Menurut DN, surat yang dibuat Arya tertanggal 5 Februari 2026 meminta Kejaksaan Negeri Bangka memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala DKP Kabupaten Bangka, pemilik SPBN, pemilik kapal, pengurus organisasi nelayan, serta pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengumpulan dokumen kapal dalam proses penerbitan rekomendasi BBM subsidi.
Hingga saat ini, penyidik terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi bagi nelayan. (*Hry)





















