Kesbangpol Riau dan Kemendagri Perkuat Tata Kelola Bantuan Keuangan Parpol

Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau bersama Direktorat Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pemahaman mengenai tata kelola bantuan keuangan partai politik (parpol) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara daring.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat, itu menghadirkan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Akbar Ali, serta Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra.

Boby Rachmat mengatakan FGD bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam mengelola bantuan keuangan yang bersumber dari APBD agar pelaksanaannya sesuai prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus memperkuat kelembagaan partai politik,” ujar Boby, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, penggunaan bantuan keuangan harus dilakukan secara tepat sasaran serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap terbangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam pengelolaan dana tersebut.

Baca juga: Kemenkum Riau dan Kesbangpol Perkuat Sinergi Pelayanan SKT Partai Politik

“Dengan adanya pemahaman yang sama, tertib administrasi dan transparansi penggunaan bantuan keuangan dapat terus ditingkatkan sehingga mendukung kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi Riau,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Akbar Ali, memaparkan kebijakan pemerintah terkait penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.

Ia menegaskan bahwa bantuan keuangan tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan fungsi partai politik, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan politik, sehingga penggunaannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Riau, Arizal Saputra, menjelaskan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.

Arizal mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, sedikitnya 60 persen bantuan keuangan partai politik wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik. Adapun sisanya dapat digunakan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

FGD tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola bantuan keuangan partai politik di Provinsi Riau sehingga pelaksanaannya semakin profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi di daerah. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *