BANDUNG, SINURBERITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dengan memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa pada Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polrestabes Bandung.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung,” kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing Purbaya N.S. selaku staf keuangan PT Antedja Muliatama, Lavi Elliza yang merupakan mantan pegawai PT BSC Advertising, serta Sonny Permana, yang pernah menjabat Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2016–2023 dan kini menjabat Pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Denpasar.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, pemilik PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pemilik PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta pemilik PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Baca juga: OTT KPK di Kuansing Guncang Riau, Projo: Jangan Biarkan Korupsi Terus Mencoreng Wajah Daerah
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa sepanjang 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan anggaran belanja promosi umum dan produk senilai sekitar Rp409 miliar yang dikelola Divisi Corporate Secretary. Dana tersebut digunakan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan media daring melalui enam agensi.
Namun, proses penunjukan agensi diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di internal Bank BJB. Enabirm agensi tersebut menerima anggaran dengan rincian PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada agensi dengan nilai pembayaran agensi kepada media yang menayangkan iklan.
Dari total anggaran Rp409 miliar tersebut, KPK memperkirakan hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai pelaksanaan pekerjaan. Setelah memperhitungkan pajak, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar.
KPK menduga dana hasil markup tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara pihak bank dan para agensi yang terlibat. (*red)





















