BANDUNG, SINURBERITA.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat judi online kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Ketua Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, mengatakan pihaknya tidak dapat membeberkan identitas maupun rincian ASN yang terindikasi bermain judi online karena penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Secara rinci PPATK tidak dapat menyampaikan karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemprov Jawa Barat,” kata Tri, Rabu (8/7).
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengungkapkan bahwa praktik judi online dan pinjaman online telah merambah berbagai kalangan, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data yang diterimanya dari PPATK, terdapat ASN yang tercatat aktif melakukan transaksi judi online dengan nominal yang sangat besar.
Erwan menyebut ada ASN yang melakukan transaksi hingga sekitar Rp800 juta dalam kurun waktu satu tahun. Menurutnya, data tersebut telah dilengkapi dengan identitas berupa nama dan alamat.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Minta Perbankan Perluas KUR, Target 700 Debitur Masih Tertinggal
“Saya menerima data lengkap berdasarkan nama dan alamat. Bahkan ada ASN yang nilai transaksinya mencapai ratusan juta rupiah hingga sekitar Rp800 juta dalam setahun. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan identitas para ASN tersebut tidak akan dipublikasikan. Pemprov memilih mengedepankan langkah pembinaan melalui Inspektorat dengan harapan memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik serupa meluas di lingkungan ASN.
Erwan juga mengungkapkan keprihatinannya karena akumulasi transaksi judi online yang dilakukan ASN di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun dan menunjukkan tren peningkatan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanggil ASN yang bersangkutan, kepala perangkat daerah, hingga kepala daerah untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan.
“Kami akan meminta dilakukan pembinaan secara bertahap, memanggil ASN yang bersangkutan, kepala perangkat daerah, hingga kepala daerah untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai kasus seperti ini terus bertambah setiap tahun,” tegas Erwan. (*red)





















