Nelayan Way Bungur Keluhkan Pencemaran Sungai dan Maraknya Penangkapan Ikan Ilegal

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzoheri ZA.

LAMPUNG TIMUR, SINURBERITA.COM – Nelayan tradisional di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, mengaku semakin kesulitan memperoleh hasil tangkapan. Mereka menduga kondisi tersebut dipicu oleh pencemaran Sungai Way Bungur serta maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan racun dan alat setrum yang dilarang oleh hukum.

Keluhan itu disampaikan para nelayan kepada Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Azzoheri ZA, saat meninjau kondisi Sungai Way Bungur di Desa Tegal Ombo, Sabtu (11/7/2026).

Salah seorang nelayan, Pak Man, mengatakan hasil tangkapan ikan terus menurun dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan para nelayan yang menggantungkan hidup dari sungai.

“Kami menduga sungai tercemar limbah. Ditambah lagi masih ada yang mencari ikan menggunakan racun dan alat setrum. Hasil tangkapan kami terus menurun, bahkan kadang pulang tanpa membawa ikan,” ujarnya.

Pak Man mengaku penurunan pendapatan juga mengancam keberlangsungan pendidikan anaknya yang saat ini sedang menempuh kuliah.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit. Saya khawatir jika kondisi ini terus berlangsung, anak saya terpaksa berhenti kuliah karena keterbatasan biaya,” katanya.

Keluhan serupa disampaikan Mang Din. Ia menyebut kondisi air sungai saat ini terlihat keruh dan berbau, sementara debit air juga mengalami penyusutan.

“Ikan baung sudah hampir tidak pernah kami dapatkan lagi. Sekarang paling banyak ikan tawes dan jenis lainnya yang nilai jualnya lebih rendah. Membawa pulang tiga hingga lima kilogram ikan saja sudah termasuk bagus,” ungkapnya.

Para nelayan berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Sungai Way Bungur dan menindak pelaku penangkapan ikan secara ilegal apabila terbukti melanggar hukum.

Ketua IWO Lampung Timur, Azzoheri ZA, meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan keluhan masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sungai.

“Kami berharap dinas terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi sungai. Jika memang terjadi pencemaran maupun praktik penangkapan ikan ilegal, harus ada langkah tegas agar ekosistem sungai tetap terjaga dan masyarakat nelayan dapat kembali mencari nafkah dengan layak,” katanya.

Ia juga mengimbau perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu sungai agar memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, penggunaan bahan kimia, racun, alat setrum, bahan peledak, maupun cara lain yang merusak sumber daya ikan dan lingkungan dalam kegiatan penangkapan ikan merupakan tindak pidana.

Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur maupun pihak perusahaan yang disebut warga terkait dugaan pencemaran Sungai Way Bungur. (*Iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *