Asisten Setda Sibolga Diduga Usir Wartawan saat Liputan Rapat Bantuan Bencana, DPRD Ingatkan UU Pers

Perdebatan Denni Aprilsyah Lubis dan salah satu anggota DPRD Kota Sibolga.

SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Dugaan penghalangan terhadap tugas jurnalistik terjadi saat rapat pembahasan penyaluran bantuan bencana di Aula Kantor Camat Sibolga Utara, Kota Sibolga, Senin (13/7/2026). Asisten Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, ST., M.Kom., diduga meminta seorang wartawan meninggalkan ruang rapat ketika proses peliputan sedang berlangsung.

Rapat tersebut dihadiri Camat Sibolga Utara, anggota DPRD Kota Sibolga Mandapot Pasaribu dari Fraksi PDI Perjuangan, anggota DPRD Nikson Simanjuntak dari Fraksi Partai NasDem, perwakilan Dinas Sosial, Asisten Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga, serta warga yang terdampak bencana.

Dalam forum itu, sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait penyaluran bantuan bencana. Mereka mempertanyakan alasan belum menerima bantuan meski mengaku sebagai korban terdampak.

Baca juga: Biaya Sewa Rp300 Juta Menguap, PD SINA dan REi Diduga Kongkalikong 

Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, saat rapat berlangsung Denni Aprilsyah Lubis mempertanyakan sertifikat kompetensi wartawan, kemudian meminta wartawan tersebut meninggalkan ruang rapat.

“Saya mau diwawancarai oleh media yang bersertifikat, kalau tidak ada silahkan keluar. Anda punya sertifikat kompetensi wartawan atau tidak? Kalau tidak ada silahkan keluar,” ujar Denni Aprilsyah Lubis dengan nada tinggi.

Wartawan tersebut kemudian keluar dari aula. Tak lama berselang, sejumlah warga, termasuk warga Kelurahan Angin Nauli Lingkungan I, ikut meninggalkan ruangan. Salah seorang anggota DPRD Kota Sibolga juga terlihat keluar dari lokasi rapat.

Salah seorang warga mengatakan kehadiran media dalam rapat tersebut merupakan atas undangan masyarakat agar proses penyaluran bantuan dapat diketahui publik.

“Kami yang mengundang media hadir dalam pertemuan ini agar masyarakat mengetahui bagaimana sebenarnya proses penyaluran bantuan bencana tersebut,” ujar salah seorang warga.

Baca juga: Fantastis! PD SINA Raup Rp228 Juta dari Aset Pemko, Setor Kas Daerah Hanya Rp10 Juta

Menanggapi peristiwa itu, anggota DPRD Kota Sibolga dari Fraksi PDI Perjuangan, Mandapot Pasaribu, menyayangkan dugaan tindakan yang dinilai menghambat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Mandapot, kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ia berharap seluruh penyelenggara pemerintahan memahami dan menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi serta keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Denni Aprilsyah Lubis selaku Asisten Pembangunan dan Umum Setda Kota Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengusiran wartawan. (*Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *