SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota Sibolga berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikitnya Rp218.153.614 dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dikerjasamakan dengan Perusahaan Daerah Sibolga Nauli (PD SINA).
Temuan tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerja sama pemanfaatan (KSP) aset daerah yang menunjukkan belum optimalnya kontribusi PD SINA terhadap kas daerah, meskipun perusahaan daerah itu telah memperoleh pendapatan dari pengelolaan sejumlah aset milik pemerintah.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan, PD SINA tercatat menerima pendapatan sewa dan bagi hasil dari enam mitra kerja sama sebesar Rp228.153.614 selama periode tahun 2024 hingga Semester I tahun 2025.
Baca juga: Heboh! Polisi di Tapteng Ditangkap, Sabu 204 Gram Disita
Pendapatan terbesar diperoleh dari pengelolaan Kawasan Tangga Seratus sebesar Rp78.353.814, disusul Cold Storage Mina Bahari Rp45 juta dan Area Parkir Pelabuhan Lama Rp40,9 juta. Selain itu, pendapatan juga berasal dari pengelolaan Resto Pelabuhan Lama sebesar Rp36.449.800 dan Pangkalan Pendaratan Ikan Rp27.450.000.
Sementara itu, salah satu objek kerja sama yakni Pasar Ikan Modern tercatat belum memberikan kontribusi pendapatan sama sekali selama periode tersebut.
Adapun rincian penerimaan PD SINA dari para mitra meliputi:
- Resto Pelabuhan Lama sebesar Rp36.449.800;
- Area Parkir Pelabuhan Lama Rp40.900.000;
- Kawasan Tangga Seratus Rp78.353.814;
- Cold Storage Mina Bahari Rp45.000.000;
- Pangkalan Pendaratan Ikan Rp27.450.000;
- Pasar Ikan Modern nihil.
Total penerimaan PD SINA dari kerja sama pengelolaan aset tersebut mencapai Rp228.153.614.
Namun ironisnya, setoran yang diterima Pemerintah Kota Sibolga dari PD SINA pada tahun 2024 tercatat nihil. Sedangkan pada tahun 2025 hingga Semester I, kontribusi yang masuk ke kas daerah hanya sebesar Rp10 juta.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara pendapatan yang diperoleh PD SINA dari pemanfaatan aset daerah dengan kontribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
Jika dibandingkan, maka Pemko Sibolga diperkirakan kehilangan peluang PAD minimal sebesar Rp218.153.614, yakni selisih antara pendapatan PD SINA dari pengalihan kerja sama pemanfaatan aset dengan total setoran kepada pemerintah daerah.
Nilai potensi kehilangan PAD tersebut muncul apabila pengelolaan BMD dilakukan secara langsung oleh Pemerintah Kota Sibolga atau mekanisme KSP diatur secara lebih optimal dengan klausul kontribusi dan pembagian keuntungan yang jelas.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan bahwa sejumlah perjanjian KSP antara Pemko Sibolga dan PD SINA belum mengatur secara tegas mengenai kontribusi tetap maupun pembagian keuntungan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi itu, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Sibolga melakukan kajian ulang terhadap mekanisme kerja sama pemanfaatan BMD dengan PD SINA guna memastikan optimalisasi PAD dan perlindungan terhadap aset daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PD SINA maupun Pemerintah Kota Sibolga belum memberikan keterangan resmi terkait temuan potensi kehilangan PAD tersebut. (*red/Ast)




















