TAPTENG, SINURBERITA.COM – Komitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu ditunjukkan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Seorang oknum anggota polisi berinisial Aipda JEB diamankan setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Penindakan terhadap oknum personel tersebut menjadi sorotan publik lantaran dilakukan langsung oleh jajaran internal Polres Tapteng bersama Propam.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika. Ini bentuk keseriusan kami menjaga integritas institusi,” tegas AKBP Alan Haikel, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Miris! Oknum Pengurus LSM Diduga Perkosa Wanita Pengidap Autisme hingga Hamil 5 Bulan
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada 28 April 2026. Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Tapteng menyita dua paket sabu seberat bruto 8,3 gram.
Dari hasil pengembangan dan interogasi mendalam, muncul dugaan keterlibatan Aipda JEB. Tim Propam bersama Satresnarkoba kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan oknum polisi tersebut pada 5 Mei 2026.
Baca juga: Guru Honorer MSMB Cabuli Siswi di Lab Komputer hingga Toilet Sekolah
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 204,92 gram di dalam kendaraan milik Aipda JEB. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
Kini Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik.
Kapolres menegaskan, jika terbukti bersalah, Aipda JEB akan dijatuhi sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi paling berat bagi anggota yang mencoreng institusi,” pungkasnya. (*Ast)




















