SURABAYA, SINURBERITA.COM – Seorang oknum guru honorer SMP swasta di Surabaya berinisial MSMB (25) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya sendiri secara berulang sejak November 2025.
Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengungkapkan aksi pertama terjadi di ruang laboratorium komputer sekolah saat korban hendak pulang dan sedang memakai sepatu.
“Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” ujar Melatisari, Kamis (14/5).
Baca juga: Alarm Pendidikan Riau: 11.856 Ijazah Masih Tersimpan di Sekolah
Namun, dugaan aksi bejat pelaku terus berulang. Polisi menyebut tersangka kembali melakukan pemerkosaan di toilet lantai dua sekolah hingga sebuah rumah kosong di kawasan Sukomanunggal, Surabaya.
“Kejadian ini berulang di lab komputer satu kali, di toilet lima kali, dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal satu kali,” ungkapnya.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban didampingi orang tuanya melapor ke Polrestabes Surabaya pada 8 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada 17 April 2026 di Surabaya.
Baca juga: Industri Pupuk Nasional Naik Kelas, Indonesia Bidik Pasar Global
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena tidak mampu menahan nafsu.
“Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu,” kata Melatisari.
Atas perbuatannya, MSMB dijerat Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*red)
Sumber: Gelora




















