PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5/2026).
Penyampaian dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat di tengah masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Riau.
Dalam pemaparannya, Syahrial mengatakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan maupun anak bukan sekadar bagian dari legislasi daerah, melainkan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga dan masa depan generasi daerah.
“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau,” kata Syahrial.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Harmonisasikan Ranpergub Provinsi Riau
Ia menegaskan negara wajib hadir memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, setiap anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan data SIMFONI PPA, kasus kekerasan terhadap perempuan di Riau masih tergolong tinggi. Pada 2023 tercatat 229 kasus, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024, sementara hingga 2025 tercatat 219 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran hingga eksploitasi.
“Data tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat,” ujarnya.
Syahrial juga menyoroti belum meratanya rumah aman bagi korban kekerasan, khususnya di wilayah kabupaten dan kota. Selain itu, perempuan di wilayah desa dan pesisir disebut masih menghadapi hambatan dalam memperoleh hak-haknya sehingga meningkatkan kerentanan sosial.
Ia menjelaskan, Pemprov Riau sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Namun, setelah dilakukan evaluasi, regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab perkembangan persoalan yang semakin kompleks karena lebih berfokus pada aspek penanganan.
Baca juga: Kabar Baik! Samsat Riau Layani Perpanjangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Ranperda yang diajukan saat ini diharapkan dapat memperkuat kesetaraan gender serta layanan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan.
Selain itu, pemerintah daerah juga menilai pembangunan keluarga yang kuat harus dibarengi dengan pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
“Anak adalah tunas dan potensi penerus cita-cita bangsa. Daerah harus mampu menjamin hak dasar anak agar mereka tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak,” ungkapnya.
Pemprov Riau juga menegaskan komitmennya mewujudkan daerah layak anak di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks, termasuk ancaman kejahatan siber, eksploitasi anak, dan penyalahgunaan teknologi.
Syahrial menegaskan perempuan harus dilindungi dan marwahnya dijaga, sementara anak-anak perlu dibimbing agar tumbuh menjadi generasi penerus yang berkualitas bagi masa depan Riau. (*J2R)




















