Kabar Baik! Samsat Riau Layani Perpanjangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ditlantas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja Cabang Riau di Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Riau bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dan PT Jasa Raharja resmi memberlakukan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik pertama kendaraan.

Kebijakan tersebut disahkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ditlantas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja Cabang Riau di Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong penataan ulang database kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Riau.

Baca juga: Perda PSPD Disahkan, Pekanbaru Tambah Dinas Pariwisata dan Perikanan

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Kami sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektoral ini. Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat lebih antusias membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Samsat Nasional di Semarang.

Menurutnya, masih banyak kendaraan yang telah berpindah tangan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN), sehingga data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

“Kami sepakat memberlakukan perpanjangan pajak tanpa KTP pemilik lama. Namun kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku selama satu tahun agar masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan,” jelasnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Pemilik kendaraan diminta memanfaatkan kemudahan itu untuk segera mengurus balik nama kendaraan.

“Jika tidak dilakukan hingga akhir tahun ini, maka sesuai ketentuan identitas kendaraan tersebut akan diblokir pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Baca juga: Ditlantas Polda Riau Edukasi Pelajar SDN 42 Pekanbaru, Wujudkan Generasi Tertib Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai penghapusan syarat KTP pemilik lama menjadi solusi yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sepanjang tahun 2026 agar pada 2027 seluruh administrasi kendaraan sudah atas nama pemilik yang sah,” katanya.

Abdullah juga meminta pemerintah memperluas sosialisasi hingga ke tingkat desa agar masyarakat mengetahui adanya kemudahan tersebut.

Di sisi lain, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Muhamad Hidayat, menyatakan dukungannya terhadap program itu karena dinilai dapat meningkatkan kepastian perlindungan dasar bagi pengguna jalan melalui pembayaran SWDKLLJ.

Program pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama tersebut berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Riau, mulai dari Samsat Induk, Samsat Tanjak, Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga layanan Drive Thru. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *