PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat resmi memperpanjang durasi layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) menjadi tiga hari. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan cepat.
Sebelumnya, layanan GOKATAN hanya berlangsung selama satu hari di setiap kecamatan. Kini, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun 2025, waktu pelayanan diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus upaya mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat.
“Banyak harapan masyarakat agar kegiatan ini diperpanjang. Tahun 2026, pelaksanaan Samsat Go Kecamatan tetap dilaksanakan dengan kebijakan baru menjadi tiga hari,” ujar Amirullah saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (5/8/2026).
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Riau dan BRI Perkuat Sinergi, Tingkatkan Layanan Perbankan dan Pelayanan Publik
Menurutnya, penambahan waktu layanan akan membuat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi lebih efektif dan efisien. Masyarakat pun memiliki fleksibilitas lebih besar tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Selain meningkatkan pelayanan, program GOKATAN juga berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan daerah melalui Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Data tahun 2025 menunjukkan realisasi penerimaan opsen PKB dan BBNKB Kota Pontianak mencapai Rp124,87 miliar, melampaui target Rp107,36 miliar atau terealisasi 116,3 persen.
Rinciannya, penerimaan opsen PKB mencapai Rp78,25 miliar dari target Rp68,5 miliar atau 114,24 persen, sedangkan opsen BBNKB mencapai Rp46,61 miliar dari target Rp38,86 miliar atau 119,94 persen.
“Peningkatan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kota Pontianak dalam menghadirkan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat,” jelas Amirullah.
Baca juga: Ichsanuddin Noorsy: Dampak UUD 2002, Presiden jadi I am The Law, I am The King
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah juga memberikan sosialisasi mengenai Opsen PKB, Opsen BBNKB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), digitalisasi pajak daerah, serta berbagai layanan perpajakan lainnya.
Amirullah menambahkan, khusus Kecamatan Pontianak Utara, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,26 miliar. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak karena seluruh penerimaan tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting untuk kemajuan Kota Pontianak,” pungkasnya. (*Jaiyadi)





















