Perda PSPD Disahkan, Pekanbaru Tambah Dinas Pariwisata dan Perikanan

Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki DPRD Kota Pekanbaru dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tengku Azwendi Fajri serta dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Baca juga: Serangan Brutal OPM di Tembagapura Tewaskan Anak Perempuan, TNI Bergerak Lindungi Warga

Usai rapat, Wali Kota Agung Nugroho menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus, yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga disepakati menjadi Perda.

“Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan pansus dan tertuang dalam laporan tadi tentunya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Agung, Perda PSPD menjadi dasar hukum bagi Pemko Pekanbaru untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah guna mendukung program pemerintah pusat.

Baca juga: Pengamat Soroti “Ritual” Fotokopi e-KTP, Ancaman Penyalahgunaan Data Pribadi Kian Besar

Ia menyebutkan, terdapat dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru yang akan dibentuk, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah,” katanya.

Agung berharap, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru nantinya mampu membuat pelayanan pemerintahan lebih cepat, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Mudah-mudahan OPD sesuai SOTK baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan dan melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru,” tutupnya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *