Sengketa Lahan PT CUT Kian Panas, Warga Semerangkai Tuntut Transparansi Pemerintah Desa

Foto: Ilustrasi AI.

SANGGAU, SINURBERITA.COM – Polemik sengketa lahan antara masyarakat Desa Semerangkai dengan perusahaan PT CUT kembali memanas dan menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan sikap pemerintah desa yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Keresahan warga mencuat dalam sejumlah forum masyarakat dan pertemuan mediasi terkait batas maupun status kepemilikan lahan yang disengketakan. Masyarakat menilai proses penyelesaian konflik belum berjalan secara terbuka dan transparan.

Warga menyebut lahan yang dipersoalkan merupakan tanah garapan dan warisan keluarga yang telah dikelola turun-temurun jauh sebelum aktivitas perusahaan berlangsung di wilayah tersebut. Namun hingga kini, menurut warga, belum ada penjelasan yang dianggap memadai mengenai dasar legalitas penguasaan lahan oleh pihak perusahaan.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif Kasus Curanmor di Sanggau

“Seharusnya kepala desa berdiri di tengah dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakatnya. Jangan sampai muncul kesan pemerintah desa justru mempermudah perusahaan menguasai lahan yang masih kami perjuangkan,” ujar salah satu warga dalam forum masyarakat, Sabtu (10/5).

Di sisi lain, aktivitas perusahaan disebut masih terus berjalan di area yang masih menjadi objek sengketa. Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat karena persoalan lahan dinilai belum memiliki titik penyelesaian yang jelas.

Selain menyoroti persoalan legalitas lahan, warga juga mempertanyakan minimnya musyawarah desa yang melibatkan seluruh pihak terdampak sebelum adanya keputusan strategis terkait penyelesaian konflik.

Sejumlah warga berharap kepala desa dapat menjalankan fungsi sebagai penengah yang netral serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap proses mediasi maupun pengambilan kebijakan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban menjalankan prinsip pemerintahan yang transparan, profesional, efektif, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 26 ayat (4) UU Desa disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sementara Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan serta kewajiban menjaga kepentingan masyarakat.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Imigrasi Pontianak Ajak Masyarakat Awasi Aktivitas Warga Negara Asing

Sejumlah pihak menilai apabila ditemukan adanya keberpihakan yang merugikan masyarakat, maka kondisi tersebut dapat memunculkan dugaan maladministrasi maupun pengabaian hak-hak masyarakat pemilik lahan.

Masyarakat didorong menempuh langkah konstitusional dan administratif, seperti meminta dokumen legalitas lahan, mengajukan audiensi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melapor kepada pemerintah kecamatan dan kabupaten, hingga menyampaikan aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dugaan maladministrasi.

Warga juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata maupun pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses penguasaan atau penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepala desa maupun PT CUT terkait tudingan dan keluhan yang disampaikan masyarakat Desa Semerangkai.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat lokal.

“Jabatan kepala desa itu amanah rakyat, bukan alat perusahaan,” tegas salah satu tokoh masyarakat. (*red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *