PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus melakukan langkah strategis dalam mendukung efisiensi anggaran negara melalui optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP).
Langkah inovatif tersebut dilakukan pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia. Kejati Kalbar memanfaatkan aset hasil rampasan negara sebagai lokasi representatif untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukumnya.
Optimalisasi aset itu diwujudkan melalui penyerahan Barang Milik Negara (BMN) kepada Kejaksaan Negeri Pontianak dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (4/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo SH MH, secara resmi menerima aset berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal yang berlokasi di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Aset tersebut memiliki nilai BMN mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak.
Selanjutnya, aset rampasan negara itu akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejari Pontianak guna mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset serta Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset tersebut.
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Emilwan, pemanfaatan aset PSP tersebut juga menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif.
Dengan langkah tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara serta optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan. (*Jaiyadi)




















