TAPTENG, SINURBERITA.COM – Sidang perkara sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi di Dusun IV Desa Sihapas, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan perkara perdata Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg tersebut, tiga saksi yang dihadirkan pihak tergugat dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah dan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan majelis hakim maupun kuasa hukum penggugat.
Perkara itu diajukan oleh Faogoraro Gulo selaku penggugat terhadap Totonafo Nduru sebagai tergugat terkait sengketa kepemilikan lahan dan keabsahan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2014.
Melalui kuasa hukumnya, Elvin Tani Gea dan Three One Gulo, penggugat meminta majelis hakim menyatakan sah kepemilikan atas objek sengketa, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan sejumlah dokumen terkait objek perkara, serta menuntut ganti rugi materiel dan immateriel.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sakirin SH bersama hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH itu menghadirkan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Dalam persidangan, majelis hakim terlihat teliti menggali keterangan para saksi terkait objek sengketa dan dokumen kepemilikan lahan yang diperselisihkan.
Dua saksi dari pihak tergugat yang diketahui merupakan mantan Kepala Dusun III dan mantan kepala desa mengakui bahwa lahan sengketa sebelumnya pernah dikelola Faogoraro Gulo dengan menanam jagung dan pohon sawit.
Namun, menurut keterangan saksi, sekitar tahun 2014 tanaman sawit di lokasi tersebut dicabut dan kembali ditanami sawit oleh pihak tergugat, Totonafo Nduru.
Keterangan para saksi juga dinilai berubah-ubah saat menjelaskan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Kepala Desa Sihapas, Yanuari Gulo (alm). Awalnya saksi mengaku pernah melihat dokumen tersebut, namun setelah dicecar pertanyaan oleh hakim dan kuasa hukum penggugat, saksi kemudian mengaku tidak pernah melihat langsung surat dimaksud.
Hal serupa juga terjadi saat saksi diminta menjelaskan batas-batas lahan sengketa. Pada awalnya saksi mengaku mengetahui lokasi dan batas lahan, namun setelah ditanya lebih rinci, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti batas objek perkara.
Usai sidang, Ketua Majelis Hakim Sakirin SH menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak tergugat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Elvin Tani Gea dan Three One Gulo, menilai keterangan para saksi belum mampu memperkuat dasar kepemilikan tergugat atas objek sengketa.
“Kita sudah mempertanyakan apakah memang ada dokumen yang pernah mereka lihat terkait kepemilikan tergugat atas objek perkara. Namun, tidak satu pun dari ketiga saksi menyatakan pernah melihat langsung dokumen tersebut,” ujar Elvin.
Menurutnya, dalam perkara kepemilikan tanah, bukti dokumen menjadi dasar penting untuk membuktikan hak kepemilikan yang sah.
Elvin juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi mengenai lokasi objek sengketa. Sebagian saksi menyebut lahan berada di Desa Sihapas, sementara satu saksi lainnya menyebut berada di Desa Lumut Nauli.
“Sungguh tidak logis jika satu orang menyatakan objek perkara berada di Desa Lumut Nauli, sementara enam saksi lainnya, baik dari penggugat maupun turut tergugat, menyatakan lokasi objek perkara berada di Desa Sihapas,” tegasnya. (*Ast)




















