Alarm Pendidikan Riau: 11.856 Ijazah Masih Tersimpan di Sekolah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau hingga kini masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh para alumni. Temuan itu terungkap dalam kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Riau.

Berdasarkan data per 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri masih belum diambil pemiliknya. Pengumpulan data dilakukan sepanjang April hingga Oktober 2025 terhadap ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak pendidikan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang, Kamis (14/5/2026).

Baca juga: Arden Simeru Bungkam, BPK Temukan Risiko Penyimpangan di SMK BLUD se-Provinsi Riau

Menurutnya, kajian itu dilakukan sebagai langkah pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan di Riau.

Dari hasil kajian, Ombudsman menemukan sejumlah faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk kebutuhan bekerja maupun melanjutkan pendidikan.

Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau melanjutkan kuliah di luar daerah. Faktor perpindahan domisili turut memengaruhi rendahnya pengambilan ijazah.

“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelas Bambang.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan persoalan dari sisi sekolah. Hingga kini belum terdapat aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Upaya sekolah dalam mengimbau alumni mengambil ijazah juga dinilai belum maksimal.

“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” katanya.

Baca juga: Riau Usulkan 900 Sekolah Masuk Program Revitalisasi Nasional 2026

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan pihak sekolah.

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan melakukan sosialisasi secara masif agar para alumni segera mengambil ijazah mereka. Selain itu, dinas juga diminta memastikan ijazah tetap diberikan kepada alumni meskipun masih memiliki persoalan pembiayaan di sekolah.

“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.

Selain menyusun SOP baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah, sekolah juga diminta melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan. Sekolah didorong aktif melakukan pendekatan jemput bola dengan menghubungi langsung para alumni.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama. (*red)

Sumber: Mediacenter Riau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *