PONTIANAK, SINURBERITA.COM — Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia memasuki hari kedua pada Selasa (11/8/2026). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Asisten Pemulihan Aset (PPA) turut memantau pelaksanaan Gebyar Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI yang digelar di sejumlah satuan kerja, termasuk Kejaksaan Negeri Singkawang dan Kejaksaan Negeri Landak.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Gerakan Lelang Serentak Kejaksaan RI dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2026. Selain mengoptimalkan pemanfaatan aset yang berada dalam penguasaan negara, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di Kejaksaan Negeri Singkawang, sebanyak sembilan objek berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp730.800.000. Objek lelang terdiri atas kendaraan roda empat, truk, dan sepeda motor.
Sejumlah kendaraan bahkan terjual jauh di atas nilai limit. Satu unit truk Mitsubishi dengan nilai limit Rp91 juta berhasil mencapai harga akhir Rp142 juta. Nissan X-Trail yang memiliki nilai limit Rp33 juta terjual Rp51 juta.
Kenaikan harga juga terjadi pada Honda CRF 250 cc. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp21 juta dan terjual Rp37,2 juta. Sementara Kawasaki Ninja ZXS terjual Rp76,2 juta dari nilai limit Rp60 juta.
Baca juga: Sales Honda Pontianak Mengaku Ditekan Akui Kesalahan yang Dibantah, Singgung FIF dan Oknum Polisi
Objek lainnya, Nissan Murano, terjual Rp40 juta dari nilai limit Rp33 juta. Proton terjual Rp25,4 juta dari nilai limit Rp20 juta, sedangkan Kawasaki Ninja RV terjual Rp13 juta dari nilai limit Rp10 juta.
Dua kendaraan lainnya, Toyota Yaris dan Mazda CX-5, masing-masing terjual dengan harga Rp110 juta dan Rp236 juta.
Sementara itu, lelang di Kejaksaan Negeri Landak juga mencatat hasil positif. Dua kendaraan berhasil terjual dengan total nilai Rp154.278.000.
Daihatsu Grand Max Pick-Up dengan nilai limit Rp58.479.000 terjual Rp64.479.000. Sedangkan Daihatsu Alya dengan nilai limit Rp77.799.000 berhasil mencapai harga akhir Rp89.799.000.
Namun, tidak seluruh objek yang ditawarkan berhasil terjual. Di Kejari Singkawang, satu unit Toyota Fortuner dan satu bidang tanah belum mendapatkan penawar hingga batas waktu lelang. Sementara di Kejari Landak, satu unit Daihatsu Grand Max Pick-Up juga belum laku karena tidak terdapat penawar.
Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Gunung Cycloop
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan hasil lelang tidak semata-mata dilihat dari nilai transaksi.
“Gerakan Lelang Serentak merupakan bagian dari upaya memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara dapat dikelola secara optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi negara,” ujar Wayan.
Menurutnya, sinergi antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejati Kalbar, dan jajaran Kejaksaan Negeri menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan lelang berlangsung terbuka serta mengedepankan optimalisasi nilai aset.
Hari kedua Gebyar Lelang BPA menunjukkan bahwa proses pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan maupun penguasaan barang. Aset tersebut harus dikelola dan dioptimalkan sehingga memberikan nilai yang dapat kembali kepada negara.
“Aset dipulihkan, nilai dioptimalkan, PNBP dikuatkan. Kejaksaan bergerak memastikan hasil penegakan hukum benar-benar kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Kasi Penkum Kejati Kalbar. (*Jaiyadi)





















