SIBOLGA, SINURBERITA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sibolga, Polda Sumatera Utara, memanggil sejumlah saksi untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan penyaluran BBM Biosolar dan dugaan manipulasi dokumen.
Pemanggilan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Hukum Indonesia Bersatu (DPP LSM AHIB) Sibolga pada 3 September 2026.
Ketua DPP LSM AHIB Sibolga, Parulian Sihotang, mengatakan dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Sibolga pada 15 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan laporan yang disampaikan.
“Kami telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang kami miliki kepada pihak Polres Sibolga. Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan,” ujar Parulian, didampingi Sekretaris Iwan Swandy Manalu dan Bendahara Poltak Parluhutan Silaban, Sabtu (26/9/2026).
Baca juga: GM Pertamina Sibolga Akui Ada Kesalahan Berulang pada Surat Pengiriman BBM B50
Menurut Parulian, laporan tersebut berawal dari dugaan kejanggalan dalam proses pembongkaran BBM Biosolar B50 menggunakan truk tangki berkapasitas 16.000 liter pada 29 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pembongkaran BBM tersebut sempat dibatalkan. Proses pembongkaran kemudian dilanjutkan pada 31 Agustus 2026 setelah dilakukan penyerahan sejumlah dokumen, antara lain Surat Pengiriman, Delivery Order (DO), dan Faktur Pajak Pembelian kepada pihak PPN Sibolga.
Dari pemeriksaan dokumen tersebut, pihak LSM AHIB mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada sejumlah Surat Pengiriman, termasuk dokumen tertanggal 21 Agustus 2026 dan 29 Agustus 2026 yang disebut diterbitkan Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga.
“Tujuan yang tertera pada Surat Pengiriman ternyata tidak ditemukan keberadaannya. Setelah dipertanyakan oleh awak media, tujuan penerima BBM tersebut kemudian berubah,” kata Parulian.
Ia juga menyebut General Manager Depot Pertamina Fuel Terminal Sibolga, Zainal Arifien, telah menyampaikan adanya kesalahan dalam dokumen tersebut. Menurut Parulian, penjelasan yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa Rencana Order sebenarnya ditujukan kepada kapal, bukan alamat yang tercantum dalam dokumen.
Baca juga: LSM AHIB Laporkan Dugaan Penyimpangan BBM dan Manipulasi Dokumen ke Polres Sibolga
Atas temuan tersebut, LSM DPP AHIB kemudian menyampaikan laporan kepada Polres Sibolga. Pihak pelapor menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran BBM serta dugaan perubahan atau manipulasi dokumen.
“Kami menduga adanya penyimpangan BBM dan manipulasi dokumen serta potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sebagai bahan laporan, LSM DPP AHIB menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan Surat Pengiriman versi awal dan dokumen yang disebut telah mengalami perubahan, Faktur Pajak, serta dokumentasi kegiatan pembongkaran BBM di lokasi.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, antara lain BPH Migas, Kementerian ESDM, Komisi XII DPR RI, PT Pertamina (Persero), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Sibolga, serta instansi terkait lainnya.
LSM AHIB meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait guna memastikan duduk perkara serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses penyaluran BBM tersebut.
“Kami juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat, baik dari pihak perusahaan maupun pengelola depot, dipanggil untuk dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Parulian.
Sementara itu, pemanggilan sejumlah saksi oleh Polres Sibolga menunjukkan proses klarifikasi atas laporan tersebut masih berlangsung. Dugaan penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilaporkan LSM AHIB masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Ast)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA




















