SOLO, SINURBERITA.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi gugatan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI yang saat ini masuk dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi mengatakan, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum sehingga seluruh pihak perlu mengikuti proses yang sedang berjalan.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya, kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, sebagaimana dikutip dari laman inews.id. Kamis (24/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Menurut dia, putra sulungnya itu menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di Solo sebelum melanjutkan pendidikan ke Singapura.
Baca juga: Jokowi Siap Hadir di Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Jokowi menyebut Gibran bersekolah di SD Negeri 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan tingkat sekolah menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Gibran melanjutkan ke jenjang O-Level dan kemudian menempuh pendidikan di UTS Insearch.
“Ini pathway supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jadi jelas semuanya,” ujar Jokowi.
Terkait adanya permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan bagian dari proses hukum. Menurutnya, kewenangan untuk memutus perkara berada di lembaga peradilan yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Masih Dipersulit Ambil Ijazah? Ombudsman Riau Buka Posko Aduan dan Siap Intervensi
Sementara ketika ditanya mengenai tudingan adanya kecurangan terstruktur dalam proses pencalonan Gibran, Jokowi merespons dengan tertawa ringan.
“Nyatanya persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi?” kata Jokowi.
Gugatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran selanjutnya akan diproses sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Putusan mengenai perkara tersebut menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. (*red)
» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA





















