Sidak Rutan Pekanbaru, Hak WBP dan Layanan Dipastikan Sesuai Ketentuan

Kanwil Ditjenpas Riau melakukan sidak ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk memastikan hak WBP, layanan pemasyarakatan, dan kondisi blok hunian sesuai ketentuan.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Rudy didampingi Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, serta Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, jajaran Kanwil Ditjenpas Riau memeriksa pelaksanaan layanan pemasyarakatan serta kondisi dan pengelolaan blok hunian.

Baca juga: Sidak Lapas Pekanbaru, Kakanwil Ditjenpas Riau Pastikan Hak WBP Terpenuhi

Rudy mengatakan, pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan seluruh layanan dan pemenuhan hak WBP berjalan secara konsisten.

“Pengawasan harus dilakukan secara langsung untuk memastikan seluruh hak Warga Binaan terpenuhi dan layanan berjalan sesuai ketentuan. Kita ingin memastikan tidak ada perbedaan dalam pemenuhan hak maupun pelayanan, serta kondisi blok hunian tetap tertib dan sesuai aturan,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian untuk memastikan pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Dalam pemeriksaan, kondisi blok hunian dan pelaksanaan layanan menjadi bagian yang turut diperhatikan. Pengawasan langsung di lapangan diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan, kesetaraan pemenuhan hak WBP, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemasyarakatan.

Kanwil Ditjenpas Riau menyatakan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga penyelenggaraan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan. (*J2R)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar