Kajati Kalbar Setujui Empat Perkara Dihentikan Lewat Keadilan Restoratif

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menyetujui empat penghentian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Total 18 perkara telah diselesaikan hingga September 2026.

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Dr. Emilwan Ridwan menyetujui empat permohonan penghentian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan.

Empat perkara tersebut diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kejari Pontianak, dan Kejari Sambas. Persetujuan diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu (23/9/2026) dari Ruang Video Conference Lantai 4 Kejati Kalbar.

Dua perkara berasal dari Kejari Singkawang. Perkara pertama melibatkan FERI alias PUCUL yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan 60 liter bahan bakar minyak jenis solar milik korban. Nilai kerugian yang disebutkan sekitar Rp600 ribu.

Perkara kedua melibatkan HANISAH S.Pd alias NISA dan APRIANTI alias DEDEK. Keduanya disangka melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut berkaitan dengan satu unit mobil milik korban yang diduga digadaikan tanpa izin. Nilai kerugian dalam perkara itu sekitar Rp57 juta.

Baca juga: Jemmy Novian Tirayudi Resmi Jabat Aspidsus Kejati Kalbar

Kedua perkara telah melalui proses penyelesaian secara restoratif di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” Kejari Singkawang. Para pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam berita acara penyelesaian perkara melalui MKR pada tahap penuntutan.

Namun, dalam perkara HANISAH dan APRIANTI, masih terdapat kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dan persyaratan MKR.

Sementara itu, Kejari Pontianak mengajukan permohonan penghentian perkara atas nama JOHARI Bin DALI (Alm). Ia disangka melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan nilai kerugian korban sekitar Rp1,05 juta. Dalam proses penyelesaian, JOHARI dan korban, ANDRY OKTAVIANTO, mencapai kesepakatan perdamaian.

Korban telah memberikan maaf dan kedua pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.

Permohonan keempat diajukan Kejari Sambas atas nama MISNO Bin TUKA. Ia disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam perkara dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.

Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Proses perdamaian dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Rumah Restorative Justice Kejari Sambas yang berada di Kantor Camat Sambas.

Baca juga: Kabar Terbaru Tol Betung-Jambi: Progres Seksi 1A Sudah 69 Persen

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan mengatakan penyelesaian perkara melalui MKR tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

“Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” kata Emilwan.

Dengan disetujuinya empat permohonan tersebut, Kejati Kalbar mencatat sebanyak 18 perkara telah diselesaikan melalui penghentian perkara dengan Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan hingga September 2026.

Kejati Kalbar menyatakan, penerapan MKR merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. (*Jaiyadi)

» Simak berita lainnya di Google News SINUR BERITA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *