SOLO, SINURBERITA.COM – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum terkait kasus dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah palsu yang menyeret nama Roy Suryo dan dokter Tifa.
Jokowi mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berjalan hingga perkara tersebut memasuki persidangan dan mendapatkan keputusan dari pengadilan.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan yang akan memutuskan,” ujar Jokowi kepada wartawan, dikutip inews.id, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Baru
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir secara langsung dalam persidangan apabila diperlukan. Menurutnya, kehadiran tersebut merupakan bagian dari sikap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan akan membawa ijazah asli ke persidangan sebagai bentuk pembuktian. Saat ini, dokumen tersebut masih berada di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
Roy Suryo diamankan di wilayah Jakarta, sementara dokter Tifa diamankan dari apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan kini memasuki tahap lanjutan untuk proses hukum di pengadilan.
Jokowi menegaskan seluruh pihak perlu menunggu proses persidangan dan menghormati keputusan hukum yang nantinya akan dikeluarkan oleh pengadilan. (*red)
Sumber: INews.id





















