Pendaftaran Calon Direksi dan Komisaris BRK Syariah Diperpanjang hingga 3 Juli

Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi, AP., M.Si.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Panitia Seleksi (Pansel) calon Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) memperpanjang masa pendaftaran seleksi administrasi. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk ikut dalam proses penjaringan pimpinan bank daerah tersebut.

Perpanjangan pendaftaran mulai dibuka Jumat (19/6/2026) hingga 3 Juli 2026 mendatang. Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 09/PANSEL/BRKS/2026 tentang Perpanjangan Seleksi Administrasi Calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana & Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda).

Baca juga: Kendalikan Inflasi Daerah, BULOG Jabar Tancap Gas Distribusi Beras dan Minyakita

Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi, AP, M.Si, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran merupakan bentuk keterbukaan agar lebih banyak kandidat potensial dapat berpartisipasi dalam seleksi tersebut.

“Panitia Seleksi memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan bagi yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri Syariah,” ujar Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/6/2026).

Dalam proses seleksi ini, Pansel membuka enam posisi strategis, yakni Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Untuk calon anggota Dewan Komisaris, persyaratan yang ditetapkan di antaranya minimal berpendidikan S-1 dan berusia maksimal 60 tahun saat pendaftaran. Khusus calon Komisaris Utama, kandidat harus berasal dari Pejabat Tinggi Madya atau Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Sementara calon Komisaris Independen wajib memiliki sertifikat manajemen risiko level 6.

Sedangkan calon anggota Direksi diwajibkan memiliki pendidikan minimal S-1 dengan usia antara 35 hingga 55 tahun. Kandidat juga harus memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum. Bagi pelamar eksternal, wajib memiliki pengalaman di sektor perbankan syariah serta pernah menduduki jabatan minimal satu tingkat di bawah direksi pada bank umum setara.

Baca juga: Terungkap! BRK Syariah Akui Dugaan Pelanggaran dalam Pembiayaan Agribisnis MKM Rp53,1 Miliar

Selain pengalaman, calon Direksi juga diwajibkan memiliki sertifikat manajemen risiko kualifikasi level 7 sesuai ketentuan yang berlaku

Pengiriman berkas dilakukan melalui jalur pos kilat khusus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pansel. Berkas lamaran ditujukan kepada Panitia Seleksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Gedung Menara Lancang Kuning Lantai III, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 460, Pekanbaru.

Pelamar wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya KTP, NPWP, ijazah, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, sertifikat manajemen risiko, rekam jejak perbankan, serta surat persetujuan sesuai ketentuan jabatan yang dilamar.

Adapun tahapan seleksi dimulai dari pengumuman resmi pada 19 Juni 2026, masa pendaftaran 19 Juni hingga 3 Juli 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 10 Juli 2026, pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 15 hingga 25 Juli 2026, pengumuman hasil UKK pada 31 Juli 2026, serta wawancara akhir pada 4 Agustus 2026.

Pansel mengimbau masyarakat dan calon pelamar yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Informasi lengkap terkait seleksi dan dokumen persyaratan dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Provinsi Riau dan PT Bank Riau Kepri Syariah. (*red)

Sumber: Mediacenter Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *